Industri Senpi Rumahan di PALI

Rumah Produsen Senpi di PALI tidak Jauh dari Pemukiman Warga

Industri rumahan senpi tanpa izin, yang digerebak Polres PALI di Dusun 3, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ternyata tidak jauh dari rumah.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi (baju biru) memperlihatkan Senjata Api Rakitan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Industri rumahan senpi tanpa izin, yang digerebak Polres PALI di Dusun 3, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ternyata tidak jauh dari pemukiman penduduk. Ketika digerebek, ada banyak rumah di sekitar tempat yang dijadikan pabrik senpi.

Informasi yang dihimpun sripoku.com Jumat (27/12/2019), polisi menggerebek kediaman seorang tersangka bernama Bus. Ia diketahui sudah dua bulan memproduk senpi dengan memanfaatkan beberapa barang bekas.

Adapun seorang tersangka lainnya diketahui bernama Oreng, yang merupakan temannya Bus.

Pembuat Senpi Rakitan di PALI Manfaatkan Benda-benda Bekas, Ada Gir Motor

Maka dari itu, Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tidak segan membuat laporan ketika mengetahui ada warga yang memproduksi senpi. Jangan sampai ikut-ikutan membuat karena yang pasti akan dijerat pidana ketika sudah sampai di telinga aparat kepolisian.

"Tertangkapnya dua pelaku ini juga informasi dari masyarakat yang selanjutnya ktia lakukan penyelidikan. Jadi, masyarakat PALI khususnya jangan ragu membuat laporan jika ada masyarakat yang membuat senpi," kata Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi.

BREAKING NEWS: Pabrik Senpi Rumahan Digerebek Polisi, Pelaku Ngaku Belajar dari Youtube

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi, diimbau wrga yang memiliki senpi untuk sesegera mungkin menyerahkannya ke aparat kepolisian.

"Karena banyaknya peredaran senjata api untuk kejahatan di wilkum PALI, diharapkan bagi warga yang mengetahui, baik pembuat dan mempunyai/menguasai senpira, untuk melaporkan ke pihak yang berwajib agar bisa ditindaklanjuti untuk penegakkan hukum," kata Rahmad.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved