Industri Senpi Rumahan di PALI
Pembuat Senpi Rakitan di PALI Manfaatkan Benda-benda Bekas, Ada Gir Motor
Petugss berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senpira laras pendek yang sudah jadi, delapan butir amunisi aktif.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar produksi rumahan (Home industri) pembuatan senjata api rakitan (Senpira). Dari kasus tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka pembuat Senpira berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain mengamankan pelaku bernama Bus dan Oreng, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. Barang-barang yang digunakan untuk merakit senjata api rakitan ini ternyata ada dari barang-barang bekas.
• Pengakuan Penjual Senpira Ilegal di Sumsel, Satu Bulan bisa Terima 4 Order, Per Unit 1,2 Juta
Dari rumah tersangka Bus petugss berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senpira laras pendek yang sudah jadi, delapan butir amunisi aktif, tiga rangka senpira yang terbuat dari besi dan dua rangka senpira rangka plastik.
Selain itu, juga disita satu buah slinder senpira, satu platuk yang terbuat dari gir sepeda motor, dua batang pipa besi berbentuk laras, gergaji besi, pukul dan satu unit mesin gerinda.
"Keduanya mengaku selama dua bulan itu sudah berhasil membuat tiga pucuk senpira," ungkap Kapolres PALI, Yudhi Suharyadi dalam press release di Mapolres PALI, Jumat (27/12/2019).
• Amankan 37 Senpira, Anggota Polres PALI Turut Sita Senjata Warga Saat Dibawa Pergi Ke Kebun
Ia menjelaskan, jika tersangka menjual senpira itu seharga Rp1 juta. Namun, baru sepucuk yang terjual, sementara dua pucuk lagi belum sempat terjual.
"Untuk dua pucuk senpira berikut amunisnya yang belum terjual itu sekarang masih diuji balistik di Polda Sumsel," terangnya.