Pengakuan Penjual Senpira Ilegal di Sumsel, Satu Bulan bisa Terima 4 Order, Per Unit 1,2 Juta
Senpi rakitan ini, ada yang merupakan hasil ungkap kasus Polda Sumsel dan jajaran, tetapi ada juga yang memang serahan masyarakat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peredaran senpi rakitan, masih terus terjadi di wilayah Sumsel. Hal ini dibuktikan dari ratusan pucuk senpi rakitan, baik laras panjang maupun pendek, yang disita Polda Sumsel dan jajaran.
Setidaknya, sebanyak 205 pucuk senpi rakitan baik laras panjang maupun pendek disita. Senpi rakitan ini, ada yang merupakan hasil ungkap kasus Polda Sumsel dan jajaran, tetapi ada juga yang memang serahan masyarakat.
• Amankan 37 Senpira, Anggota Polres PALI Turut Sita Senjata Warga Saat Dibawa Pergi Ke Kebun
Tersangka Apriadi (35), warga Sungai Ceper OKI yang diamankan di Polda Sumsel, setidaknya ia sudah enam bulan menjual senpi rakitan berdasarkan pesanan orang yang akan membeli.
Senpi diperolehnya dari seseorang dan dijualnya kembali dengan mengambil untung.
"Aku jual Rp 1.2 juta perpucuknya. Dalam sebulan, bisa ada pesanan sampai empat unit. Biasanya aku dapat dari seseorang dan ambilnya bertemu di suatu tempat," ungkapnya, Jumat (20/12/2019).
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian menuturkan, senpi rakitan baik laras panjang atau pendek 205 pucuk, 194 amunisi aktif dan tiga magazine yang merupakan hasil sitaan selama operasi senpi Musi 2019 yang dilaksanakan Polda Sumsel dan jajaran.
Senpi ini, ada yang diserahkan masyarakat secara kesadaran, tetapi ada juga yang hasil ungkap kasus Polda Sumsel dan jajaran.
• Duel Maut Ojek Pengkolan vs 2 Begal di Sumsel:Korban Tendang Senpi Pelaku Hingga Terluka,Satu Kritis
"Mulai ada kesadaran dari masyarakat yang memegang senpi rakitan untuk menyerahkannya kepada kepolisian. Tetapi, ada yang hasil ungkap kasus dan tersangkanya terpaksa di tindak tegas karena membahayakan," ujar Supriadi.
Dengan Operasi Senpi Musi 2019 ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumsel yang pelakunya menggunakan senpi rakitan.
Operasi senpi Musi 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 31 November lalu ini, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bila memegang atau menyimpan senpi rakitan daaot dikenakan pidana penjara.
"Dari ungkap kasus, berdasarkan target operasi ada 19 orang yang diamankan. Total, ada 54 tersangka yang kami amankan baik dari target operasi maupun penyelidikan," ungkapnya.
Polda Sumsel juga akan terus meningkatkan pengungkapan kasus terkait peredaran senpi rakitan ini.
Saat ini, Polda Sumsel dan jajaran masih melakukan penyelidikan terkait dimana home industri senpi rakitan.