Berita Ogan Ilir

Pilkada 2020 di Ogan Ilir, 2 Nama Ambil Form Calon Independen

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Ogan Ilir sepertinya cukup diminati, dilihat dari kandidat yang maju, tidak hanya dari jalur Partai Politik.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/RESHA
Pilkada 2020 di Ogan Ilir, 2 Nama Ambil Form Calon Independen 

Pilkada 2020 di Ogan Ilir, 2 Nama Ambil Form Calon Independen

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Ogan Ilir sepertinya cukup diminati. Hal tersebut dilihat dari kandidat yang maju, tidak hanya dari jalur Partai Politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mengungkap, saat ini ada 2 orang yang sudah mengambil formulir untuk Calon Independen saat Pilkada 2020 di Ogan Ilir mendatang.

Meskipun, salah satu calon enggan menyebutkan namanya dan hanya mengutus orang untuk bertanya-tanya dan mengambil form saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI), Masuryati mengatakan bahwa orang tersebut hanya berkata ia calon dari Jakarta.

Namun hingga saat ini, calon tersebut belum menindak-lanjuti pengambilan form tersebut.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari yang bersangkutan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).

DPC PDIP Ogan Ilir Tentukan Syarat Bakal Calon Wabup Pendamping Ilyas Panji Alam, Ini Syaratnya

Sementara itu, satu calon lagi bernama Hensyi Fitriansyah. Diketahui yang bersangkutan sempat berkecimpung di dunia media, sebelum akhirnya berkecimpung di dunia politik.

"Tapi yang bersangkutan juga belum mengembalikan berkas-berkas administrasi yang diperlukan sampai sekarang," ungkapnya.

Untuk maju di Jalur Independen atau Perseorangan, KPU Ogan Ilir menetapkan butuh dukungan minimal 24.563 DPT, yang dibuktikan dengan KTP yang berdomisili di minimal 9 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Jumlah itu ditetapkan, dari sebesar 8,5 persen jumlah DPT Ogan Ilir saat Pilpres 2019 lalu, yang totalnya 288.973 DPT.

Syarat-syarat tersebut berikut dukungan KTP harus diberikan pada saat waktu yang ditentukan, mulai dari 11 September 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang. Setelahnya, KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Jadi kita imbau untuk melengkapi syarat tersebut secepatnya, agar verifikasi faktual dapat kita jalankan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved