Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan

Keberatan Didakwa Terima Uang Tak Sesuai, Ahmad Yani Akan Ajukan Eseps

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Januari 2020. Sidang dilanjutkan dengan esepsi dari terdakwa,"

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Ahmad Yani saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim yang diketua Erma Siharti SH MH yang memimpin jalannya sidang perdana terdakwa Ahmad Yani yang merupakan bupati Muaraenim non aktif menyatakan akan kembali melanjutkan jalannya persidangan pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan esepsi yang akan disampaikan kuasa hukum Ahmad Yani terkait keberatan terdakwa dengan jumlah uang suap yang diterima.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Januari 2020. Sidang dilanjutkan dengan esepsi dari terdakwa," tutup Erma sambil mengetuk palu.

Detik-detik Ahmad Yani Tersadar Pasca Ongkang Kaki Selama Sidang Dakwaan, Bupati Muaraenim Non Aktif

Sedangkan Kuasa Hukum Ahmad Yani,  Mahdir Ismail menuturkan, pihaknya akan mengajukan esepsi terkait dakwaan dari jaksa KPK ada yang berbeda.

"Mengenai jumlah uang yang diterima, ada Rp 22 miliar lebih sementara dibagian lain ada Rp 12.5 miliar, yang benar yang mana.

Apakah yang diterima oleh orang lain dianggap juga diterima pak Yani, ini yang tidak benar. Ada yang menerima penerimaan uang ini, dalam surat dakwaan ada yang disebut kawan peserta ada yang tidak.

Misalnya Wabup dan anggota DPRD, apakah benar mereka menerima. Menurut kami, apa yanh disampaikan di surat dakwaan harus di koreksi. Jangan sampai nanti menimbulkan ketidak adilan dan fitnah," ungkapnya.

Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Terus Tertunduk Jalani Sidang, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPK

Lanjutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, uang fee semuanya disampaikan ke Elfin. apakah benar uang tersebut diberikan kepada Elfin semuanya atau dengan orang lain. Itu juga harus dibuktinya. Sehingga, surat dakwaan harus dikoreksi.

"Makanya, kami akan mengajukan esepsi terkait surat dakwaan yang menurut kami ada yang berbeda," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved