Berita OKU Selatan
Pengedar Narkoba di OKU Selatan Ini Pasrah Dikepung Petugas, Simpan Sabu-sabu di Jok Motor
Pengedar Narkoba di OKU Selatan Ini Pasrah Dikepung Petugas, Simpan Sabu-sabu di Jok Motor
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
Pengedar Narkoba di OKU Selatan Ini Pasrah Dikepung Petugas, Simpan Sabu-sabu di Jok Motor
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, SH (22), warga Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan dibekuk sat res Narkoba Polres OKU Selatan.
Bermula dari informasi dari warga setempat yang resah dengan peredaran narkoba diwilayah setempat Sat Res Nakrkoba Polres OKU Selatan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang ditelah dicurigai.
Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga shabu seberat 10.84 gram yang dibungkus palstik bening yang disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor.
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH dikonfirmasi membenarkan akan adanya tersangka yang berhasil diringkus dan tidak akan memberi ruang gerak terhadap pengedar narkoba di Kabupaten OKU Selatan.
"Iya benar ditangkap kemaren, masalah kasus narkoba tidak akan kita beri ampun,"tegas Kapolres, Rabu (25/12/2019).
Dari keterangan diduga Bandar narkoba tersebut, shabu bakal dimanfaatkan untuk jual pada pemakai yang saat ini terus dalam pengembangan.
• UPDATE TERKINI 34 Korban Meninggal Dunia, Bus Sriwijaya Masuk Jurang Kedalaman 80 Meter di Pagaralam
• Ular Kobra Bermunculan dan Teror Warga, Justru Menjadi Berkah Bagi Pemilik Usaha Kuliner Ekstrem!
• FOTO - Foto Penampakan Bus Sriwijaya saat Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Kedalaman Jurang 80 meter
"Iya ini diedarkan pelaku untuk kebutuhan keseharian, kalau semisal habis kembali mengambil lagi,"ujar Kasat Res Narkoba Polres Iptu Beni Okimu.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres OKU Selatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara serta ikut diamankan barang bukti satu paket klip bening diduga narkotika jenis sabu 10.84 gram, satu unit handphone yang digunakan pelaku, sebuah botol yang digunakan untuk mengonsumsi shabu dengan tutup atasnya tertancap dua buah pipet plastik yang telah dibengkokan dan satu unit sepeda motor.
"Berdasarkan BB yang di atas 0.5 gram kita terapkan ayat II dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun,"pungkas Beni.