Bandit Tebar Paku Beraksi di Indralaya

Incar Warga Setelah Transaksi di ATM, Begini Modus Kawanan Bandit Tebar Paku Beraksi di Indralaya!

Incar Warga Setelah Transaksi di ATM, Begini Modus Kawanan Bandit Tebar Paku Beraksi di Indralaya!

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/RESHA
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Adi Garna yang menginterogasi tersangka Dedi, bandit tebar paku yang dibekuk petugas Polsek Indralaya OI 

"Setelah itu mereka beraksi, para tersangka menggunakan 2 motor," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata tersangka ini merupakan warga Palembang dan menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mereka melakukan perbuatan tersebut.

Sementara untuk kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

"Kita mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, paku yang dipakai saat beraksi, helm dan masker yang dipakai tersangka untuk menutup wajahnya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman, maksimal 5 tahun penjara.

"Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," jelasnya.

Berikut modus bandit tebar paku yang beraksi di kawasan Indralaya Ogan Ilir :

1. Kawanan tersangka yakni Dedi, W, M dan B (DPO) mengintai masyarakat yang tengah bertransaksi di ATM daerah Indralaya.

2. Setelah korbannya selesai dan masuk ke kendaraannya, kawanan ini membuntuti korbannya. Satu motor di depan, satu lagi di belakang.

3. Tersangka Dedi dan W (DPO) yang berada di depan kendaraan korban, langsung menebar paku agar mobil kendaraan korban kempes. Saat korban turun dan mengganti ban, mereka pun langsung beraksi menggasak barang-barang berharga milik korban.

4. Tersangka Dedi menunggu di atas motor, sementara 2 rekannya yang lain yakni B dan M juga mengawasi keadaan sekitar.

5. Setelah mereka mendapatkan barang berharga milik korban, mereka pun langsung kabur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved