APBD Sumsel Dibawa ke Jakarta

Baru sebentar membacakan surat izin tersebut, Sekretaris DPRD Sumsel dibanjiri interupsi.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Soegeng Haryadi

PALEMBANG, SRIPO -- Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang membahas RAPBD Sumsel 2020, Jumat (20/120 tidak kuorum. Dari 75 orang anggota, hanya 35 orang saja yang hadir. Sisanya 40 orang tidak hadir karena izin.

Gubernur Sumsel Herman Deru juga tak terlihat hadir pada rapat paripurna yang dimulai pukul 19.30 WIB. Posisinya diwakilkan oleh Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.

Sementara itu, empat fraksi yang tidak hadir yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, PAN dan Golkar yang hanya diwakilkan satu orang.

Saat jarum jam sudah menunjukkan pukul 21.30, jadwal sidang paripurna DPRD Sumsel akhirnya baru bisa dimulai. Sekretaris DPRD H Ramadhan Sulaiman Basyeban SH MM memulai kegiatan persidangan dengan pembacaan keterangan anggota dewan yang tak hadir.

Baru sebentar membacakan surat izin tersebut, Sekretaris DPRD Sumsel dibanjiri interupsi. Pemicunya jumlah anggota yang hadir secara fisik dan yang ada di absen tidak sinkron. Adanya informasi tersebut akhirnya Sekretaris DPRD Sumsel menghitung satu persatu anggota yang ada di dalam ruangan.

Begitu persoalan absensi selesai, Ramadhan menyerahkan sidang kepada Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. "Sesuai Tatib nomor 175 tahun 2018, maka sidang tidak bisa mengambil keputusan dan diserahkan ke menteri," kata Anita.

Lantaran rapat tidak menghasilkan keputusan, dirinya akan langsung terbang ke Jakarta untuk menyampaikan kepada Mendagri terkait persolan yang dihadapi Sumsel. "Senin saya langsung ke Jakarta, saya laporan terkait pembahasan APBD Sumsel 2020," kata Anita.

Menurut dia, banyak tidak hadirnya anggota DPRD karena berbarengan dengan kegiatan reses. Anggota DPRD diklaim banyak melakukan perjalanan dinas.

"Kebetulan kita lagi reses dari 18-23 Desember 2019. Kalau anggota tidak menjalankan kegiatan itu konsekuensi harus mengembalikan anggaran yang digunakan," kata dia.

Selain itu, tidak kuorumnya rapat ini dikarenakan beberapa masukan dari komisi komisi tidak terakomodir, dan ada juga tidak sesuai dengan aturan. "Ada dana hibah tidak sesuai aturan, ada kewenangan yang bukan menjadi kewajiban provinsi," kata Anita.

Pihaknya akan melaporkan semua hal hal mengenai pembahasan APBD 2020, serta mendengarkan masukan dan solusi dari Mendagri.

"Kalau disuruh pembahasan lagi, kami akan lakukan. Tapi kalau juga tidak gubernur bisa mengeluarkan pergub," kata dia.

Tapi Pergub yang dikeluarkan 60 hari setelah Raperda belum diselesaikan, gubernur langsung membuat Pergub, dan memakai platfon APBD yang lama.

"Saya menyesalkan juga kejadian ini, saya berharap yang terbaik," kata dia

Sementara itu, Wagub Sumsel Mawardi Yahya, menyatakan akan menyerahkan semuanya kepada Mendagri. Menurut dia, apapun keputusan Mendagri akan pihaknya jalankan. "Kita tunggu Mendagri ya, apa hasilnya kami akan menerima," kata dia. (axl)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved