Berita Palembang
Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Sumsel Tahun 2020 Tertunda Lantaran Peserta Rapat tidak Kuorum
Rapat Paripurna pengesahan RAPBD 2020 dihadiri oleh Wagub Sumsel Mawardi Yahya beberapa waktu lalu tertunda lantaran tidak kuorum.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rapat Paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD 2020 permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna akan digelar nanti malam, Jumat (20/12/2019).
Seperti yang diketahui, jalannya Rapat Paripurna pengesahan RAPBD 2020 dihadiri oleh Wagub Sumsel Mawardi Yahya beberapa waktu lalu tertunda.
Tertundanya lantaran tidak kuorum, sementara untuk ketentuan harus mencapai kuorum dengan total kehadiran sebanyak 2/3 dari anggota DPRD Sumsel yang mencapai 75 kursi. Sehingga kehadirannya harus mencapai 50 kursi.
Sementara, fraksi yang melakukan walk out dan menolak pembahasan mencapai 28 kursi, dan yang ingin tetap ada 5 fraksi yaitu Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem dan Hanura-Perindo (total kursi 47).
• Seorang Pelajar SMA Jadi Kurir Narkoba di Indralaya, Bukti 10 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
• Motor Honda BeAT Milik Karyawan RM Lenyap Digondol Maling di Parkiran RM Bintang Kejora
• Gara-gara Uang Rp 2 Ribu Warga Kelurahan 9 Ulu Palembang Ini Dicakar dan Diserang Pakai Jarum Pentul
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Mawardi Yahya yang dimintai komentarnya terkait tak kunjung disahkannya APBD Sumsel TA 2020 berharap segera ada titik temu dalam persoalan ini.
"Yang terjadi bukan ditunda, tapi pada saat rapat paripurna tidak kuorum. Kita nggak tau apa alasannya, tapi saya berharap ketika dijadwalkan lagi tanggal 20 Desember (malam ini) akan dapat kuorum dan APBD tahun 2020 dapat disahkan sehingga pembangunan dapat dilanjutkan," ujarnya singkat, Jumat (20/12/2019)
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda menuturkan dalam tatib yang terbaru, apabila hingga 31 Desember APBD 2020 tak kunjung diselesaikan maka pimpinan DPRD Sumsel diberhentikan sementara.
"Dalam paripurna 20 Desember kalau tidak kuorum lagi, maka bisa diambil alih Kemendagri untuk menyelesaikannya," ujarnya. (Cr26)