Berita Palembang

Gara-gara Uang Rp 2 Ribu Warga Kelurahan 9 Ulu Palembang Ini Dicakar dan Diserang Pakai Jarum Pentul

Tak terima dengan perlakuan tersebut, NH melaporkan SH, warga Kelurahan 7 Ulu ke Polresta Palembang, Jumat (20/12/2019).

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi: Gara-gara Uang Rp 2 Ribu Warga Kelurahan 9 Ulu Palembang Ini Dicakar dan Diserang Pakai Jarum Pentul 

Pasal Uang Rp 2 Ribu, Warga Kelurahan 9 Ulu Palembang Ini Dicakar dan Ditusuk Jarum Pentul

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasal uang Rp 2 ribu, NH (16), warga Kelurahan 9 Ulu Kecamatan SU I Palembang jadi korban pencakaran dan penyerangan menggunakan jarum pentul.

Akibatnya NH mengalami luka di wajah.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, NH melaporkan SH, warga Kelurahan 7 Ulu ke Polresta Palembang, Jumat (20/12/2019).

Kepada petugas Polrestabes Palembang, NH menuturkan kejadian itu bermula saat dia sedang asyik mengobrol dengan temannya di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Plaju Palembang.

Update Terkini Korban Dicakar Harimau di Gunung Dempo, Hanya Rawat Jalan Pasca Dicakar

Kemudian datang N meminta uang Rp 2 ribu untuk diberikan kepada SH.

"Waktu itu sekitar pukul 09.00, teman dia meminta uang kepada saya tapi saya tidak punya uang.

Hal itu diadukannya kepada SH pak," ujar NH.

Mendapat laporan tersebut, SH mendatangi korban dan langsung melakukan aksi pencakaran dan melukai wajah korban dengan jarum pentul.

"Seusai kejadian, saya ceritakan kejadian yang saya alami ke orang tua saya.

Saya mengalami luka di bagian wajah dan harus ke Rumah Sakit (RS) BARI untuk pengobatan," ujarnya.

Sementara, orang tua NH, S (39) mengaku tidak senang dengan perbuatan SH kepada anaknya hingga harus melakukan pengobatan di RS BARI Palembang.

Diawali Cekcok Mulut, 3 Warga 2 Ulu Palembang yang Masih Tetangga Ini Saling Jambak Rambut dan Cakar

"Saya tidak senang dengan perlakuan dia kepada anak saya sehingga saya laporkan dia ke polisi," ujar S.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana perlindungan anak.

"Laporan sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved