Bderita Palembang
Motor Honda BeAT Milik Karyawan RM Lenyap Digondol Maling di Parkiran RM Bintang Kejora
Sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi (nopol) BG 5031 ACM milik karyawan Rumah Makan (RM) Bintang Kejora Jaya raib digondol maling.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi (nopol) BG 5031 ACM milik karyawan Rumah Makan atau RM Bintang Kejora Jaya raib digondol maling hanya ditinggal selama lima menit oleh pemiliknya.
Ketika mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Mail (19) yang merupakan warga Desa Tanjung Merindu, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuturkan, kejadian yang dialaminya terjadi, saat dirinya datang ke tempat kerjanya di RM Bintang Kejora yang beralamat di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (17/12) sekitar pukul 07.00.
"Saya waktu itu datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk bekerja dan memarkirkan motor di area parkiran dengan kondisi terkunci stang," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Jumat (20/12).
Lima menit kemudian pelapor keluar untuk melihat kendaraannya di area parkiran, namun motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Melihat hal itu, pelapor berusaha mencari di sekitar TKP tapi pelapor tidak menemukan motor Honda BeAT miliknya itu.
• Besok Tol Kayuagung-Palembang Dibuka untuk Umum
• Pasca Bunuh Wina, Pardi Sempat Gadaikan Motor Mahasiswi di Bengkulu Tersebut
• Sempat Ditanya Kemana Suaminya, Ibu Muda yang Bawa Balita ke Kamar Hotel Ini Bungkam
Sadar motor miliknya dicuri, Mail lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya baru bisa melaporkan kejadian ini lantaran di rumah makan sedang banyak kerjaan sehingga baru ini bisa membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban.
"Kita menduga korban sudah menjadi target curanmor yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, pelaku ini menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor korban yang ditinggalkan bekerja," tambahnya.
Ditambahkannya, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, untuk selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Sedangkan untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun. (diw).