Berita Ogan Ilir
Refly Harun Sebut Keputusan MK bukan untuk Melarang Ovi Nyalon Lagi di Pilkada Ogan Ilir 2020
Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun akhirnya angkat bicara soal gugatan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Uji Materi Ditolak MK, Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi: Kalau Ovi Mau Nyalon, Ya Boleh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun akhirnya angkat bicara soal gugatan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menganggap, hal itu tidak menjadi persoalan terkait kliennya untuk tetap maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
"Ya gak masalah. Kalau Ovi mau nyalon, ya boleh," ujar Refly Harun, Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi saat dihubungi, Kamis (19/12/2019).
Ia mengatakan, keputusan tersebut dikecualikan untuk 3 kelompok. Yaitu pengguna narkoba karena alasan kesehatan, dan mereka yang melaporkan diri untuk direhab serta menjalani hukuman dan rehabilitasi.
"Jadi sudah selesai, gak ada masalah," kata Refly Harun.
Ia mengatakan, keputusan MK tersebut diperlukan agar tidak ada keraguan lagi. Sehingga Refly mengatakan, keputusan MK itu bukan untuk melarang Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri.
"Sebenarnya permohonan ke MK itu tidak untuk orang lain, untuk Ovi saja. Cuma karena ini Judicial Review yang artinya berlaku untuk umum juga, tentu MK gak bisa membebaskan pengguna narkoba. Tapi kan dalam undang-undang itu sudah ngasih pengecualian, berlaku bagi pengguna narkoba untuk alasan kesehatan, mereka sudah melaporkan diri dan minta direhab, dan telah dihukum serta menjalani rehab," katanya lagi.

• Gunakan Sebilah Golok, Bapak di OKU Selatan Leluasa Menggagahi Anak Tirinya Sejak SD hingga 60 Kali
• Kronologi Kasus Janda Dua Anak Tewas Ditembak di Sekayu Musi Banyuasin, Ditembak di Perut
• Istri dan Dua Anak Heryanto Hilang saat Pergi ke Puskesmas Keramasan untuk Berobat Cabut Gigi
Sementara menurut keterangannya, Ovi sudah menjalani rehabilitasi beberapa tahun lalu pasca penangkapannya.
Sehingga bisa masuk di ayat pengecualian tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi kalau bilang mau tanya tentang putusan MK, bacalah secara lengkap. Jadi putusan itu walaupun ditolak, tapi memberikan tafsir pengecualian. Jadi berlaku pada mereka yang aktual menggunakan. Dan itu harus dikaitkan dengan surat kesehatan," tegasnya.
Refly Harun Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi menambahkan, hal itu juga bisa batal apabila nanti seseorang itu ditangkap karena memakai Narkoba saat Pilkada berlangsung.
Tentu, berlakulah keputusan MK yang telah diputuskan kemarin.
"Atau sebaliknya, mereka yang tidak pernah ditangkap karena Narkoba tiba-tiba pas Tes Narkoba ia gagal, baru ia gagal nyalon. Jadi kalau Ovi mau nyalon gak masalah, yang penting menunjukkan kalau dia sudah bebas dari narkoba," jelasnya.