Berita Ogan Ilir
Refly Harun Sebut Keputusan MK bukan untuk Melarang Ovi Nyalon Lagi di Pilkada Ogan Ilir 2020
Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun akhirnya angkat bicara soal gugatan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Sebelumnya, keputusan MK, menolak permohonan Ahmad Wazir Noviadi soal uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Yang mana dalam Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. (mg5)