Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Dilacak Identitasnya, Ketahuan Deh

Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh!

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/twitter
Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh! 

“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.

Agus berharap, pelaku pencabutan bunga tersebut meminta maaf atas aksi curi kembang di Tol tersebut.

“Kami berharap pelaku pencabutan melakukan permintaan maaf saja."

"Kalau polisi mau proses itu haknya polisi, karena yang dicuri kategori barang milik negara,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, bunga yang dicabut oleh perempuan dalam video tersebut adalah kembang sepatu.

Belajar dari kasus viralnya video pencabutan bunga di jalan tol, Agus mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga tanaman dan kebersihan di jalan tol.

Ia menekankan, keberadaan bunga di wilayah tol bagian untuk memperindah Kota Malang. Bukan justru curi kembang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Mobil Pelat N Curi Bunga di Tol Pandaan-Malang Saat Jalanan Macet", https://regional.kompas.com/read/2019/12/17/08014351/penumpang-mobil-pelat-n-curi-bunga-di-tol-pandaan-malang-saat-jalanan-macet.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved