Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Dilacak Identitasnya, Ketahuan Deh

Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh!

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/twitter
Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh! 

Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh!

SRIPOKU.COM-Ketahuan deh, Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N atau mobil Daihatsu Sigra berpelat N 1416 RY, ketahuan curi kembang di Jalan Tol.

Meski bergerak cepat dan memanfaatkan kondisi kemacetan di Tol Pandaan-Malang, namun seorang penumpang mobil di belakangnya merekam aksinya saat curi kembang tersebut.

Tampak ibu-ibu tersebut turun dari Daihatsu Sigra berpelat N 1416 RY dan mencabut alias curi bunga di Tol Pandaan-Malang saat kondisi jalan tengah macet.

Saat itu, aksi curi kembang itu, kendaraan tengah menuju Malang yang hendak keluar jalan tol macet karena menunggu lampu merah di perempatan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Adapun Bunga yang dicabut dan ambil itu berada di jarak 300 meter sebelum perempatan Karanglo.

“Perkiraan Sabtu atau Minggu pagi saat macet,” ujar Humas PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Tri Antyo, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Agus mengatakan, dari hasil penelusuran polisi, pemilik mobil berpelat N tersebut berinisial YM, warga Dusun Asem Lurus, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo

dan belum diketahui identias penumpang wanita yang curi kembang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita curi bunga yang ditanam di median Jalan Tol Pandaan-Malang viral di media sosial.

Tampak dalam video itu, wanita itu dengan keluar dari dalam mobil,

kemudian dengan cekatan pula dia mencabut alias curi beberapa batang bunga yang ditanam di Tol Pandaang-Malang.

Berikut Videonya aksi wanita atau ibu-bu curi kembang di jalan tol yang diunggap oleh salah seorang netizen di akun twitternya.

Kali Ini Dimaafkan

Agus mengingatkan, perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian. Namun kali ini pihaknya memaafkan aksi ibu-ibu curi kembang itu.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved