Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Dilacak Identitasnya, Ketahuan Deh
Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh!
Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N Curi Kembang di Tol, Setelah Diacak Identitasnya, Ketahuan Deh!
SRIPOKU.COM-Ketahuan deh, Aksi Ibu-Ibu Penumpang Mobil Pelat N atau mobil Daihatsu Sigra berpelat N 1416 RY, ketahuan curi kembang di Jalan Tol.
Meski bergerak cepat dan memanfaatkan kondisi kemacetan di Tol Pandaan-Malang, namun seorang penumpang mobil di belakangnya merekam aksinya saat curi kembang tersebut.
Tampak ibu-ibu tersebut turun dari Daihatsu Sigra berpelat N 1416 RY dan mencabut alias curi bunga di Tol Pandaan-Malang saat kondisi jalan tengah macet.
Saat itu, aksi curi kembang itu, kendaraan tengah menuju Malang yang hendak keluar jalan tol macet karena menunggu lampu merah di perempatan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Adapun Bunga yang dicabut dan ambil itu berada di jarak 300 meter sebelum perempatan Karanglo.
“Perkiraan Sabtu atau Minggu pagi saat macet,” ujar Humas PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Tri Antyo, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Agus mengatakan, dari hasil penelusuran polisi, pemilik mobil berpelat N tersebut berinisial YM, warga Dusun Asem Lurus, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo
dan belum diketahui identias penumpang wanita yang curi kembang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita curi bunga yang ditanam di median Jalan Tol Pandaan-Malang viral di media sosial.
Tampak dalam video itu, wanita itu dengan keluar dari dalam mobil,
kemudian dengan cekatan pula dia mencabut alias curi beberapa batang bunga yang ditanam di Tol Pandaang-Malang.
Berikut Videonya aksi wanita atau ibu-bu curi kembang di jalan tol yang diunggap oleh salah seorang netizen di akun twitternya.
Ibu2 menyambut #Senin
— SodaGreen (@Rayaniza) December 16, 2019
Mari berkebun bunga #ayosemangat
Lokasi: exit tol singosari Malang pic.twitter.com/1NZW171zoB
Kali Ini Dimaafkan
Agus mengingatkan, perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian. Namun kali ini pihaknya memaafkan aksi ibu-ibu curi kembang itu.
“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.
Agus berharap, pelaku pencabutan bunga tersebut meminta maaf atas aksi curi kembang di Tol tersebut.
“Kami berharap pelaku pencabutan melakukan permintaan maaf saja."
"Kalau polisi mau proses itu haknya polisi, karena yang dicuri kategori barang milik negara,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, bunga yang dicabut oleh perempuan dalam video tersebut adalah kembang sepatu.
Belajar dari kasus viralnya video pencabutan bunga di jalan tol, Agus mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga tanaman dan kebersihan di jalan tol.
Ia menekankan, keberadaan bunga di wilayah tol bagian untuk memperindah Kota Malang. Bukan justru curi kembang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Mobil Pelat N Curi Bunga di Tol Pandaan-Malang Saat Jalanan Macet", https://regional.kompas.com/read/2019/12/17/08014351/penumpang-mobil-pelat-n-curi-bunga-di-tol-pandaan-malang-saat-jalanan-macet.