Sabu dan Ekstasi dari Malaysia
PALI dan Palembang Sasaran Kurir Narkoba Asal Malaysia
36 kilogram sabu dan 32 ribu lebih butir ekstasi yang baru saja diamankan BNNP Sumsel ternyata akan diedarkan di PALI dan Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan peredaran narkotika di Sumsel. Tidak tanggung-tanggung, kali ini BNNP mengamankan 36 kilogram sabu dan 32.570 butir pil ekstasi.
"Berkat kerjasama dan laporan dari masyarakat, BNNP Sumsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 32.570 butir," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Markas BNNP Sumsel, Jakabaring, Senin (16/12/2019).
• Dalih Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia, Upah Rp 45 Juta Digunakan untuk Panti Asuhan
Kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Yabot yang merupakan warga Palembang.
Ketiga orang tersebut, lanjut Jhon, mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.
Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.
"Rencananya, dari 36 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 7 kilogram lainnya untuk di Palembang," terang Jhon.
• BREAKING NEWS: 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Ekstasi Asal Malaysia Gagal Edar di Sumsel
Menurut Jhon, sabu yang akan dikirim ke PALI untuk memenuhi kebutuhan saat pesta tahun baru di wilayah tersebut.
"Jelang pergantian tahun baru, kebutuhan narkoba sangat tinggi, diduga untuk dikonsumsi saat malam pergantian tahun baru. Termasuk di Palembang dan PALI," ungkap Jhon.
"Karena narkoba ini khususnya sabu biasanya dikonsumsi saat ada organ tunggal, ada acara kumpul-kumpul saat malam tahun baru dan sebagainya," imbuhnya.
Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada 11 Desember lalu di hari yang sama.
• Raih Juara di BWF World Tour Finals 2019, Kento Momota Berhasil Patahkan Rekor Legenda Malaysia
"Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 11 Desember lalu," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan," tandas Jhon.
Sementara seorang tersangka bernama Joni mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.