Bancakan APBD
Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru
Barang siapa yang mempunyai peluang untuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet kekayaan material.
Menyorot Korupsi Bancakan APBD, Pembelajaran Bagi Anggota DPRD yang Baru
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang
Samual Huntington (1983) pernah mengatakan: “Barang siapa yang mempunyai peluang untuk memasuki panggung politik, otomatis mempunyai prospek yang sama untuk menggaet kekayaan material”.
Kutipan di atas sengaja dipilih untuk dijadikan entry point tulisan ini.
Kalimat yang dilontarkan oleh Huntington sangat relevan dalam mengungkap perilaku korup yang dipraktikkan oleh sebagian anggota DPRD.
Politik sama dengan kekayaan. Inilah bahasa yang paling tepat dalam mengilustrasikan perilaku politisi lokal beberapa tahun terakhir.
Di mata para anggota DPRD, politik adalah industri raksasa; ia adalah cara dan jalan hidup.
Politik adalah sarana, politik adalah sarana utama untuk menuju kekuasaan, yang secara timbal balik, merupakan alat ampuh untuk mengumpulkan kekayaan.
Kekayaan dapat diperbanyak dan dilipatgandakan dalam tempo singkat.
Gambaran singkat yang menyebutkan bahwa politik sama dengan kekayaan akan melahirkan korupsi sangat sulit dibantah. Bahkan, DPRD dan korupsi sangat bersahabat dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
Fakta lapangan sudah cukup bukti untuk dijadikan pijakan bagaimana DPRD terjerat dalam perilaku korupsi.
Sebut saja misalnya kasus korupsi APBD oleh 41 anggota DPRD Kota Malang dalam pengesahan dan persetujaun APBD, kasus korupsi 50 anggota DPRD Sumatera Utara, kasus korupsi 44 anggota DPRD Papua Barat, dugaan suap 52 anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD, kasus suap pimpinan DPRD Musi Banyuasin, dan masih banyak kasus suap dan korupsi yang melibatkan anggota DPRD lainnya.
Bambang Purwoko (2006) mengemukakan modus operandi korupsi antara kepala daerah dengan DPRD dengan mengambil contoh di Provinsi Jawa Timur.
Ia menulis: “Di Jawa Timur, misalnya muncul anekdot yang sekaligus sindiran terhadap kinerja legislatif dan eksekutif: “bagi dua atau bongkar”. Maksudnya, ketika legislatif menemukan indikasi penyimpangan dilakukan eksekutif, maka mereka akan memaksa eksekutif untuk membagi “rezeki” itu atau mengancam eksekutif untuk membagi atau membongkar jika keinginan mereka tidak dipenuhi”.
Di Jambi, salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi M. Juber Mayloeddin, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Gubernur Jambi Zumi Zola, mengatakan sudah biasa menerima uang “ketok palu” atau imbalan untuk memperlancar pembahasan sekaligus persetujuan terhadap APBD.
Apabila tidak dipenuhi, para anggota tidak bersedia hadir dalam rapat paripurna pembahasan APBD (Kompas, 18/9/2018).
Pun terjadi di Sumatera Utara, pada persidangan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap ada “uang ketok” yang diminta anggota DPRD dalam pengesahan RAPBD 2014 (Kompas, 19/5/2016)
Slogan politik: “bagi dua atau bongkar” atau “uang ketok palu” merupakan mekanisme yang paling transparan tentang bagaimana perilaku korup ditumbuh-kembangkan oleh para politisi daerah.
Melalui mekanisme ini mereka secara sadar mempertontonkan perilaku korup dengan menyelewengkan kekuasaan demi untuk kepentingan mereka.
Perilaku semacam ini, mengingatkan kita akan sosok politikus Tammany, bernama George Washington Plunkitt yang terkenal dengan semboyannya: saya melihat kesempatan dan saya pergunakan.
Semboyan Plunkitt inilah yang sedang “dirayakan” oleh para politisi daerah.
Para kepala daerah dan anggota DPRD sedang asyik “berpesta pora” merayakan korupsi.
Mereka benar-benar mempraktikkan “kesempatan berkuasa” untuk menumpuk kekayaan.
Nilai suap yang diterima mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.
Besarannya sangat bergantung pada kedudukan anggota tersebut dalam DPRD.
Tentu saja jatah suap untuk pimpinan DPRD atau fraksi lebih besar daripada anggota biasa.
Besarnya biaya politik untuk menjadi wakil rakyat acapkali menjadi alasan sehingga politisi itu terbelit korupsi.
Misalnya untuk menjadi anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, atau provinsi, mereka memerlukan dana ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Padahal, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, penghasilan resmi mereka berkisar Rp 10 juta-Rp 80 juta perbulan, belum dipotong untuk iuran partai dan dukungan untuk daerah pemilihan.
Mereka pun mengembalikan modal kampanye dengan mencari proyek dari APBD. Hal ini hampir terjadi di semua daerah.
Tidak semata-mata persoalan integritas, faktor penyebab korupsi massal juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan di internal DPRD maupun dari partai politik asal sang anggota.
Fungsi Badan Kehormatan DPRD tidak berjalan efektif karena anggotanya berasal dari internal anggota DPRD yang juga bermasalah.
Pengawasan dari partai di daerah juga tak optimal karena pimpinan partai sering menuntut anggotanya di DPRD untuk berkontribusi terhadap kebutuhan keuangan partai.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Oce Madril (2017) , mengatakan, korupsi bancakan APBD merupakan modus berulang yang akan terus terjadi apabila tidak segera dituntaskan.
Sebab, kalangan eksekutif dan legislatif merupakan pemegang kata kunci dalam pengesahan anggaran.
Kepala daerah mengajukan rancangan, DPRD menyetujui atau tidak.
Secara sistem, kemungkinan suap kian besar untuk melancarkan proses pembahasan.
Karena misalnya, kepala daerah punya program, lalu DPRD menolak akan repot juga.
Jadi, sistemnya buntu. Akhirnya, jual beli kewenangan yang terjadi.
Cara kerja anggota DPRD membiakkan tabiatnya dalam melakukan korupsi APBD berdampak kurang baik terhadap institusi maupun secara personal.
Daya rusak korupsi bancakan APBD antara lain.
Pertama, korupsi merupakan kegagalan anggota DPRD dalam menjalankan amanah dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
Kedua, korupsi DPRD akan mengakibatkan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum.
Ketiga, korupsi mempunyai pengaruh buruk terhadap partai politik, dan
Keempat, korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD dengan sendirinya akan menimbulkan fitnah dan penilaian buruk yang berujung pada rasa sakit hati bagi sebagian anggota DPRD yang masih jujur dan amanah.
Implikasi dari perilaku sebagian anggota DPRD tersebut melahirkan sinisme.
Sinisme itu, disampaikan Jeremy Pope (2007) dengan mengatakan parlemen hanya dilihat sebagai kumpulan orang-orang yang tidak bermoral.
Mereka tidak bisa diharapkan untuk pioner terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan perjuangan melawan korupsi.
Maraknya kasus korupsi massal anggota DPRD tidak dapat terus menerus dibiarkan.
Kasus-kasus korupsi APBD di berbagai daerah seharusnya menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua anggota DPRD untuk berhenti melakukan praktik korupsi.
Sekarang saatnya anggota DPRD yang baru dilantik di berbagai daerah membangun kembali institusi DPRD.
Keterpurukan DPRD karena terbelit skandal korupsi perlu dijadikan pelajaran berharga.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah saatnya untuk memperbaiki diri dengan cara bekerja secara sungguh-sungguh kepada masyarakatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hendrakusuma.jpg)