Berita OKI
Berkas Penggelapan Uang KUD Rahayu Bakti Mesuji Kabupaten OKI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka penggelapan uang KUD Rahayu Bakti, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Andi Agus Kuncoro segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Mantan ketua Koperasi Unit Desa atau KUD Rahayu Bakti, Desa C1 Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Andi Agus Kuncoro diduga telah melakukan penggelapan uang milik anggota KUD senilai kurang lebih Rp. 4,1 Milyar.
Saat ini, oknum mantan Ketua KUD dua periode tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SiK MM melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir, AKP Agus Prihadinika menyatakan Saat ini, oknum mantan Ketua KUD telah diamankan pihak kepolisian dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
"Tersangka sudah berhasil kita amankan dan masih melengkapi berkas, setelah itu baru akan kita limpahkan," ucapnya, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, perkara yang tertuang dalam laporan polisi LP : B/266/XII/2018/Sumsel/Res OKI tertanggal 4 Desember 2018 ini bermula dari tersangka Andi Agus Kuncoro menjabat Ketua KUD sejak 2011 lalu.
"Tersangka yang dulu menjabat Ketua KUD periode 2011 - 2013 dan 2013 - 2016, saat dia masih aktif bekerja disitulah penggelapan uang terjadi," ujarnya.
• Besok Keputusan Akhir Dioperasionalkan atau Tidak Ruas Tol Palembang-Kayuagung, Ditentukan Rapat
• Bulog Sumsel dan Babel Pastikan Stok Bahan Pokok Terpenuhi Jelang Natal dan Tahun Baru
• Saking Tertutupnya Bos Es Bubur Sumsum Ini, Teman Seprofesinya tidak Tahu Dimana Keluarga Almarhum
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman uang kepada salah satu bank dengan jumlah miliaran rupiah.
Tetapi uang tersebut tidak masuk dalam Kas KUD dan malah digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, sedangkan pinjaman uang tersebut menjadi hutang KUD yang harus dibayar oleh anggota.
"Jadi uang itu tidak disalurkan kepada anggota KUD, dan baru diketahui saat ia tidak lagi menjabat," jelasnya.
Oknum mantan Ketua KUD sempat melarikan diri dari desanya hingga akhirnya dilaporkan kepolisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak saat itu petugas kesulitan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
"Petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Kediri Jawa Timur, lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya untuk kemudian dibawa ke Mapolres OKI pada bulan November 2019 lalu," ungkapnya.
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak perbankan.