CPNS 2019

3 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Lulus Administrasi CPNS 2019, Dari Baju hingga Dokumen Penting Ini!

Jangan berbangga terlebih dahulu jika namamu dinyatakan lulus administrasi CPNS 2019, siap-siap berjuang di tahap selanjutnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
3 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Lulus Administrasi CPNS 2019, Dari Baju hingga Dokumen Penting Ini! 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setidaknya 5 kementerian sudah mengumumkan hasil administrasi para pelamarnya.

Kelimanya yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Mungkin nanti sore update (bertambah) lagi," kata Paryono saat dihubungiKompas.com, Minggu (15/12/2019) siang.

Instansi lainnya, lanjut Paryono, yakni Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR RI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Setjen Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kemudian, 32 instansi, yang terdiri dari pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah provinsi (pemprov) juga sudah umumkan hasil seleksi administrasi ini.

Berikut rinciannya:

  1. Pemkab Humbang Hasundutan
  2. Pemkab Kampar
  3. Pemkab Melawi
  4. Pemkab Kotawaringin Barat
  5. Pemkab Gunung Mas
  6. Pemkab Murung Raya
  7. Pemkab Hulu Sungai Tengah
  8. Pemkab Kutai Kartanegara
  9. Pemkab Tojo Una Una
  10. Pemkab Morowali Utara
  11. Pemprov Sulawesi Selatan
  12. Pemkot Mataram
  13. Pemkab Sikka
  14. Pemkab Ende
  15. Pemkab Sumba Timur
  16. Pemkab Malaka
  17. Pemkab Maluku Tenggara Barat
  18. Pemprov Kepulauan Riau
  19. Pemkab Bintan
  20. Pemkab Lingga
  21. Pemkab Batam
  22. Pemkot Tanjungpinang
  23. Pemkab Majene

Cara Cek Jumlah Pendaftar CPNS 2019 Setiap Formasi di SSCN, Intip Jumlah Pesaing Sebelum Pengumuman!

Cek Lewat Link Ini

Selain itu, BKN juga mengimbau kepada instansi daerah ataupun pusat agar menyelesaikan proses verifikasi berkas paling lambat hari ini, Kamis (12/12/2019).

BKN mengiatkan kepada pelamar CPNS 2019 agar selalu memantau perkembangan terkait verifikasi berkas administrasi di instansi yang dilamar.

Untuk mengecek perkembangan proses verifikasi berkas administrasi dapat dilihat melalui klik tautan ini.

Masa Sanggah

Terkait masa sanggah, berdasar jadwal terbaru dari BKN, akan dimulai pada 16 desember hingga 26 Desember 2019.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Perlu diketahui, untuk instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masa sanggah pada Kamis (12/12/2019) merupakan hari terakhir.

Hal ini karena hasil seleksi administrasi Kemenpan-RB telah diumumkan pada 9 Desember 2019 dan masa sanggah hanya tiga hari yakni pada 10-12 Desember 2019.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved