Berita OKI
Dinilai Lakukan Pungli Kepada Sopir Melanggar di Gerbang Tol Celikah Oknum Anggota Dishub Ditegur
Adanya tindak pungli di wilayah simpang exit tol gerbang Celikah disebabkan oleh pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Adanya tindak pungli di wilayah simpang exit tol gerbang Celikah disebabkan oleh pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas dan mencoba menyogok petugas.
Baru-baru ini, pungli yang terlihat dilakukan oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) kepada beberapa pengendara mobil truk plat Profit.
Akibatnya, kini anggota tersebut harus menjalani hukuman karena lalai dalam menjalankan tugas.
Hal itu pula diperkuat oleh pernyataan Ali pengemudi supir truk yang mengangkut barang tersebut.
"Kejadian itu terjadi (11/12) lalu waktu itu saya bawa mobil Profit hendak keluar lajur menuju Kota Kayuagung,"
"Mobil yang saya bawa masih plat putih, saat itu ditanya surat KIR oleh anggota dishub," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Kala itu, diperkirakan ada 3 truk profit yang dihentikan oleh dishub dengan plat Lampung.
"Yang dihentikan rata-rata plat Lampung (BE), biar urusan cepat selesai saya bayar 150 ribu," jelasnya.
Kemudian, hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKI, Antonio Ramadhan yang menyatakan jika mobil tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas.
• Komunitas Guru Digital Kabupaten PALI Sabet Juara 1 Tingkat Nasional kompetisi Doing Good Challenge
• HUT BRI ke-124 Diwarnai Pesta Rakyat Simpedes di Kambang Iwak dengan Penarikan Undian Grand Prize
• Anaknya Dibacok Geng Motor di Palembang, Ibu Korban Sedih tak ada Uang Bingung Cari Biaya Pengobatan
"Memang mereka melanggar peraturan berlalu lintas, karena plat putih belum boleh membawa barang atau angkutan," kata Anton.
Pelanggaran lainnya yaitu, mobil angkutan barang tidak boleh memasuki jalan dalam kota.
"Dia itu keluar tol langsung belok kanan, sedangkan di situ dilarang belok kiri sama kanan nah dia belok kanan mau masuk ke jalur dalam kota. Maka dari itu kita ambil tindakan kepada pengemudi," ujarnya.
Dilanjutkan Antonio, anggotanya tidak meminta uang ataupun memasang tarif kepada supir truk profit yang melanggar, uang tersebut inisiatif dari supir itu sendiri.
"Mereka sendiri yang kasih ke anggota, jadi tidak ada yang namanya dishub pasang tarif 150," tegasnya.
Karena anggota tetap menerima uang yang diberikan supir, maka Antonio menindak tegas anggotanya dengan memberikan sanksi.
"Untuk itu, anggota kita beri sangsi agar Brigade Motor (BM) kita kandangkan dulu sampai waktu yang belum ditentukan sebagai hukuman untuk anggota," pungkasnya. (TS/Nando Zein)