Berita Ogan Ilir

Warga Laporkan Dugaan Maladmistrasi Pilkades Serentak Desa Ulak Kerbau Ogan Ilir ke Dinas PMD

Mereka melaporkan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oknum panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RM RESHA
Kepala Dinas Pemberdaayan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir, Trisnopilhaq saat menyambut langsung sejumlah warga Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang mengadakan aksi di Kantor Dinas PMD, Jumat (13/11/2019). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Belasan warga Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jumat (13/11/2019).

Mereka melaporkan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oknum panitia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2019, di desa tersebut.

Koordinator Aksi, Hirzan menuturkan jika ada ketidakberesan yang dilakukan di desa tersebut.

Seperti tidak adanya saksi dari setiap pasangan calon (Paslon), surat suara yang tidak sinkron dan lain-lain.

"Kami berharap agar dinas dan Pemkab Ogan Ilir menindak lanjuti kecurangan yang dilakukan oleh panitia tersebut," ujarnya saat diwawancarai.

Ikan Pari Raksasa Mabuk di Sungai Rawas Muratara Ini Awalnya Dikira Apit adalah Seekor Buaya

Tak Hanya Ikan Kecil, Labi-labi Hingga Pari Raksasa Juga Ikut Mabuk di Sungai Rawas Muratara

Pembunuhan Terhadap Penyadap Karet di Musirawas Tahun 2018 Silam, Bustari Ikut Pegang Kaki Korban

Ia mengatakan, permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Desa yang bertugas. Namun, laporan itu tidak digubris.

"Maka dari itu sekali lagi, kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, massa diterima langsung oleh jajaran Dinas PMD Ogan Ilir.

Kepala Dinas PMD Ogan Ilir Trisnopilhaq mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

"Laporan yang masuk akan segera kira tindak lanjuti secepatnya. Yaitu memanggil terlapor maupun pelapor. Namun proses Pilkades tetap dilaksanakan selagi menunggu keputusan pengadilan," jelasnya. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved