Divonis 5 Bulan Penjara, Barbie Kumalasari Datang Jenguk, Ini Keinginan Kriss Hatta Setelah Bebas!
Divonis 5 Bulan Penjara, Barbie Kumalasari datang Menjenguk, Ini Keinginan Kriss Hatta Usai Bebas!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Divonis 5 Bulan Penjara, Barbie Kumalasari Datang Menjenguk, Ini Keinginan Kriss Hatta Setelah Bebas!
SRIPOKU.COM - Perjuangan yang dilakukan oleh para Pengacara dan keluarga tak sia-sia.
Kini Kriss Hatta sudah bisa tersenyum karena tinggal menghitung hari dia akan terbebas dari penjara.
Menyusul putusan sidang, kasus dugaan penganiayaan pada Anthony Hilenaar yang menjerat Kriss Hatta, dirinya dituntut 10 bulan penjara.
Namun karena proses dan usaha yang dilakukan oleh pihak Kriss Hatta, akhirnya kini hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Dilansir dari Tribunnews, Kriss Hatta siap bebas pada akhir bulan Desember.
• Reaksi Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara, Kasus Tonjok Pengunjung Pria di Club Malam Dragon Fly
• Tak Malu Belikan Kriss Hatta Barang Mewah, Barbie Kumalasari Diskakmat Indra Tarigan, Makan Hinaan!
Kebebasannya tak lama lagi tinggal menghitung hari, Selasa (10/11/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama lima bulan. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya," kata Siswanti selaku ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau dari masa tahanan yang sudah dijalani Kriss, kebebasannya tinggal menghitung hari," kata Denny Lubis pengecara Kriss Hatta.
Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan karena kasus tersebut sejak bulan Juli 2019.
Selama itu ia menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
Kriss Hatta pun kemudian menyalami ketua majelis hakim usai sidang ditutup.
Ia juga menyempatkan untuk cipika cipiki dengan Barbie Kumalasari dan memeluk ibundanya.
Sesuai vonia hakim, Kriss Hatta sudah bisa menghirup udara bebas pada tanggal 24 atau 25 Desember nantinya.
"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau tanggal 25 Desember genap lima bulan sekarang saya udah jalan empat bulan lebih dua hari tinggal sepuluh hari lagi gitu," kata Krisa Hatta.
