Kepala Balitbang Sekaligus Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejari, Sekda PALI belum Cari Pengganti
Meski telah dilakukan penahanan, Sekda PALI tidak serta merta langsung melakukan pergantian sebagai kepala OPD.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Abu Hanifah (AH) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, pada Senin (9/12/2019) kemarin. Penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI ini lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Disdik Tahun 2017 saat AH masih menjabat.
Terkait penahan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup pemerintahan Bumi Serapat Serasan membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Syahron Nazil angkat bicara. Syahron Nazil mengakui bahwa dirinya mengetahui penahanan mantan Kadisdik ini sejak kemarin.
• Tiga Cara Menutup Celah Korupsi Ala Gubernur Herman Deru,Andalkan Digitalisasi dan Pangkas Perizinan
Permasalahan tersebut, jelas Syahron, saat ini Pemkab PALI bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, meski telah dilakukan penahanan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan pergantian sebagai kepala OPD.
"Kita lihat dulu perkembangan proses hukumnya dan sejau mana dampaknya terhadap kinerja organisasi yang dipimpin AH. Kalau itu sudah mengganggu kinerja baru kita lakukan pergantian," ungkap Syahron Nazil, Selasa (10/12/2019).
Pihaknya, lanjut dia, tetap berpedoman pada azaz praduga tak bersalah.
"Karena saat ini statusnya tersangka dan masih diproses secara hukum. Jadi kita tunggu bagaimana kedepannya," ujarnya.
• Kejati Sumatera Selatan Selidiki 34 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Antaranya Korupsi di PDPDE Sumsel
Diketahui sebelumnya, AH resmi dilakukan penanahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai di tahun 2017 lalu, saat dirinya masih menjabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare SH MHum menjelaskan, penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017.
"Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru," jelasnya, Senin kemarin.
Menurut dia, penahan terhadap AH sendiri, dilakukan selama dua puluh hari kedepan.
"Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muaraenim. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," katanya.
• Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
Sementara untuk jumlah kerugian negara, lanjut dia, berjumlah Rp573 juta.
Secara keseluruhan, ia mengakui memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.
"Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti." jelasnya.