Pilkada 2020

Bawaslu Sumsel Ingatkan Larangan Khusus tak Boleh Dilanggar bagi Petahana yang Maju di Pilkada 2020

Larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor: Sudarwan
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Iin Irwanto didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara 

Bawaslu Sumsel Ingatkan Ada Larangan Khusus bagi Petahana yang Maju di Pilkada 2020

SRIPOKU.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, ada larangan khusus bagi petahana yang maju di Pilkada 2020.

"Kalau incumbent maju, ada larangan khusus yang tidak boleh dilanggar," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto pada acara sosialisasi Pilkada 2020 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (9/12/2019).

Iin menyampaikan, salah satu larangannya adalah calon petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

"Saya minta Bawaslu Kabupaten Muratara nanti kirimkan surat pemberitahuan berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pilkada, terutama calon petahana," katanya.

Hal Ini yang Membuat KPU OI Keukeuh Minta Anggaran Pilkada 2020 di Angka Rp 50 Miliar, Pemkab 40 M

Menurut Iin, larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon di pesta demokrasi Pilkada 2020.

"Sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon.

Maka dari itu perlu diingatkan, kirimkan surat pencegahan dini.

Kalau sudah diingatkan, masih dilakukan, bukan salah kita lagi," ujarnya.

Suku Anak Dalam Kabupaten Muratara Bakal Nyoblos Bupati dan Wakil Bupati Muratara di Pilkada 2020

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir mengatakan, pihaknya akan membuat surat cegah dini seperti yang dimaksudkan Ketua Bawaslu Sumsel tersebut.

Melalui surat cegah dini nanti pihaknya ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada 2020, terutama calon yang berstatus incumbent.

"Iya, tadi sudah diingatkan oleh Ketua Bawaslu Sumsel.

Nanti akan segera kita buatkan suratnya, kita sampaikan kepada peserta Pilkada, termasuk yang incumbent tadi," ujarnya. (Laporan wartawan Sripo Tribun, Rahmat Aizullah)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved