Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Editor: Hendra Kusuma
Kontan
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal Direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.

“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN (aparat sipil negara) Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Penegasan Menteri Johnny ini untuk menepis adanya anggapan intervensi pemerintah pusat ke lembaga penyiaran publik (LPP).

Karena sebagaimana diketahui, pukul 10.00 hari ini, direksi TVRI berencana menggelar konfrensi pers terkait sikap keputusan dari dewas, namun mendadak agenda itu dibatalkan.

“Saya bahkan tidak tahu ada konpers Direksi TVRI jam 10.00 dikantornya. Saya merasa bahwa kami punya kepentingan, kami mengharapkan kondisi yang tenang, damai di internal TVRI,” paparnya.

Sejauh ini, terang Johnny, Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.

Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada dewas atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.

Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima .

“Kalau dirasa poin-poin jawaban dari direksi dapat diterima, dengan begitu Dewab Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal,” jelas Johnny.

Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang, Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 5 Kesalahan Fatal Helmy Yahya Jadi Penyebab Dewan Pengawas Mencopot Jabatan Dirut LPP TVRI, https://sumsel.tribunnews.com/2019/12/07/5-kesalahan-fatal-helmy-yahya-jadi-penyebab-dewan-pengawas-mencopot-jabatan-dirut-lpp-tvri?page=4.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved