Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Editor: Hendra Kusuma
Kontan
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya 

Kemudian Kedua Helmy Yahya yakni, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI, dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

Selanjutnya kesalahan Ketiga dari Helmy Yahya adalah masalah Penunjukkan Kuis Siapa Berani.

Adapun kesalahan yang keempat yang diduga dilakukan Helmy Yahya adalah Masalah Penayangan Program Siaran berbiaya besar tanpa persetujaun Dewan Pengawas TVRI.

Terakhir Kelima Helmy Yahya hawa dia dianggap tidak mampu mengelola anggaran sehingga Program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak, karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Lima kesalahan fatal Helmy Yahya  versi praktisi media Helmi Adam itu, berdasarkan penelusurannya, namun dalam surat keterangan resmi dari Dewan Pengawas TVRI itu, di mana Dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai alasan Helmy dinonaktifkan sementara.

Hal inilah yang kemudian mengundang reaksi Helmy Yahya yang melakukan serangan balik kepada Dewan Pengawasa TVRI dan membuat surat balasan.

Berikut ini sikap Helmy Yahya

Seperti diketahui,  Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Maka itulah, Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tadi. Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat itu.

Menkominfo Turun Tangan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved