Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya

Editor: Hendra Kusuma
Kontan
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya 

Terungkap dibalik pemecatan Helmy Yahya dari Diretur Utama TVRI, ia Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal, merasa tak lakukan itu, Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI, Ini Isinya.

SRIPOKU.COM-Polemik keputusan Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan Helmy Yahya dari Dirut TVRI masih terus bergulir.

Belakangan terungkap Helmy Yahya Dituding Bikin 5 Kesalahan Nomor 2 Fatal oleh Dewan Pengawas TVRI.

Namun, karena belum jelas duduk persoalannya dan Helmy Yahya merasa apa yang dikerjakannya sesuai aturan, maka dia melakukan perlawanan.

Helmy Yahya Serang Balik Dewan Pengawas TVRI dengan membuat surat balasan.

Surat balasan singkat Helmy Yahya kepada Dewan Pengawas TVRI akan diulas di akhir tulisan.

Sebab, sebelum membahas isi surat balasan yang merupakan Serangan Balik Helmy Yahya kepada Dewan Pengawas TVRI, maka mari kita lihat tiga poin surat keputusan dari Dewan Pengawas.

Seperti diketahui, Surat keputusan penonaktifan Helmy Yahya tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

3 Hal Tentang Penonaktifan Helmy Yahya

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat dari Dewan Pengawas TVRI yang diterima, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas TVRI menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI menggantikan sementara waktu Helmy Yahya.

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin seperti dilansir dari kompas.com.

5 Kesalahan Fatal Helmy Yahya

Seperti dikutip dari kompas.com, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.

Kesalahan Pertama Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI adalah masalah Rencana kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI, sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.

Kemudian Kedua Helmy Yahya yakni, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI, dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

Selanjutnya kesalahan Ketiga dari Helmy Yahya adalah masalah Penunjukkan Kuis Siapa Berani.

Adapun kesalahan yang keempat yang diduga dilakukan Helmy Yahya adalah Masalah Penayangan Program Siaran berbiaya besar tanpa persetujaun Dewan Pengawas TVRI.

Terakhir Kelima Helmy Yahya hawa dia dianggap tidak mampu mengelola anggaran sehingga Program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak, karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Lima kesalahan fatal Helmy Yahya  versi praktisi media Helmi Adam itu, berdasarkan penelusurannya, namun dalam surat keterangan resmi dari Dewan Pengawas TVRI itu, di mana Dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai alasan Helmy dinonaktifkan sementara.

Hal inilah yang kemudian mengundang reaksi Helmy Yahya yang melakukan serangan balik kepada Dewan Pengawasa TVRI dan membuat surat balasan.

Berikut ini sikap Helmy Yahya

Seperti diketahui,  Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Maka itulah, Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tadi. Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, Helmy Yahya mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat itu.

Menkominfo Turun Tangan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya turut ikut campur dalam persoalan internal Direksi dan Dewan Pengawas TVRI karena sebagian besar karyawan berasal dari kementeriannya.

“60 persen pekerja TVRI itu berasal dari ASN (aparat sipil negara) Kominfo. Wajar, kalau kami ikut menengahi masalah yang terjadi di tubuh keluarga besar TVRI,” ujar Johnny di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Penegasan Menteri Johnny ini untuk menepis adanya anggapan intervensi pemerintah pusat ke lembaga penyiaran publik (LPP).

Karena sebagaimana diketahui, pukul 10.00 hari ini, direksi TVRI berencana menggelar konfrensi pers terkait sikap keputusan dari dewas, namun mendadak agenda itu dibatalkan.

“Saya bahkan tidak tahu ada konpers Direksi TVRI jam 10.00 dikantornya. Saya merasa bahwa kami punya kepentingan, kami mengharapkan kondisi yang tenang, damai di internal TVRI,” paparnya.

Sejauh ini, terang Johnny, Kominfo menunggu langkah penyelesaian secara internal dari pihak direksi dan Dewan Pengawas TVRI.

Menurutnya dalam waktu satu bulan direksi harus membuat balasan kepada dewas atas pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya.

Berikutnya Dewan Pengawas berhak untuk merespons apakah alasan yang dijabarkan direksi tersebut dapat diterima .

“Kalau dirasa poin-poin jawaban dari direksi dapat diterima, dengan begitu Dewab Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila 2 bulan tidak ada respons berarti pemberhentian tersebut batal,” jelas Johnny.

Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya tertuang, Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 5 Kesalahan Fatal Helmy Yahya Jadi Penyebab Dewan Pengawas Mencopot Jabatan Dirut LPP TVRI, https://sumsel.tribunnews.com/2019/12/07/5-kesalahan-fatal-helmy-yahya-jadi-penyebab-dewan-pengawas-mencopot-jabatan-dirut-lpp-tvri?page=4.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved