Ayah Setubuhi Anak Kandung

Tersangka Ayah Setubuhi Anak Kandung di Muratara Miliki Dua Pucuk Senjata Api Kecepek Laras Panjang

Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek di sebuah pondok milik tersangka yang menyetubuhi anak kandungnya.

Editor: Tarso
Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah
Tersangka Sp, pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Polisi juga menyita dua pucuk Senjata api kecepek laras panjang. 

Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.

Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.

"Saya tidak ingat pak berapa kali, dari dia kelas 4 sampai sekarang kelas 6, terakhir hari Minggu kemarin," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved