Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Polisi Dalami Apakah Senjata Api Kecepek Itu Dipakai Tersangka untuk Mengancam Anak Kandungnya
Polisi yang menangkap tersangka Sp di pondoknya Talang Unggar Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara juga menemukan dua pucuk senjata api kecepek.
Editor:
Tarso
Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah
Tersangka Sp, pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Polisi juga menyita dua pucuk Senjata api kecepek laras panjang.
"Iya pak, saya akui benar pak, saya menyesal pak," ujar Sp di hadapan petugas.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.
Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.
"Saya tidak ingat pak berapa kali, dari dia kelas 4 sampai sekarang kelas 6, terakhir hari Minggu kemarin," katanya.