Ayah Gugat Anak

Ada Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Tentang Hibah Rumah, Apa Itu Gugatan Perdata?

Pihak-pihak yang mengajukan atau menjawab gugatan perdata haruslah pihak yang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum (subjek hukum).

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019) 

Gugatan telah dibubuhi materai;

Biaya perkara telah dibayar.

HIR maupun RBg tidak mengatur syarat isi gugatan.

Pasal 8 RV mengatur bahwa identitas penggugat harus meliputi nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Fundamentum petendi (juga acap disebut posita atau "duduk perkara") adalah dalil-dalil konkret yang menunjukkan wujudnya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan daripada tuntutan.

Petitum adalah tuntutan yang dituntut oleh penggugat, dan dibedakan menjadi tuntutan primer (utama) dan subsider (sampingan).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved