Ayah Gugat Anak
Ada Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayangnya Tentang Hibah Rumah, Apa Itu Gugatan Perdata?
Pihak-pihak yang mengajukan atau menjawab gugatan perdata haruslah pihak yang dianggap mampu melakukan perbuatan hukum (subjek hukum).
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta
Sidang perdata gugatan ayah terhadap anaknya yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus kota Palembang, Kamis (28/11/2019)
Gugatan telah dibubuhi materai;
Biaya perkara telah dibayar.
HIR maupun RBg tidak mengatur syarat isi gugatan.
Pasal 8 RV mengatur bahwa identitas penggugat harus meliputi nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Fundamentum petendi (juga acap disebut posita atau "duduk perkara") adalah dalil-dalil konkret yang menunjukkan wujudnya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan daripada tuntutan.
Petitum adalah tuntutan yang dituntut oleh penggugat, dan dibedakan menjadi tuntutan primer (utama) dan subsider (sampingan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gugatanak.jpg)