Sidang Suap Bupati Muaraenim, Dua Kardus Berisi Uang

Uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara dan H Juarsah sebagai wakilnya.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Robi keberatan atas pernyataan manajernya tersebut atas komitmen fee atas kasus korupsi yang menimpa bupati Muara Enim, Selasa (26/11/2019). 

PALEMBANG, SRIPO -- Nama wakil Bupati Muara Enim H Juarsah kembali disebut sebagai salah seorang penerima aliran suap dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Staf Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Edi Yansah yang menjadi saksi kedua dalam sidang dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Dalam kesaksiannya, Edi Yansah mengakui bahwa dirinya pernah diminta menemani A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK untuk mengambil uang di rumah terdakwa Robi di Palembang. Setibanya disana, sudah terdapat dua kardus air mineral yang dikatakan Edi berisi uang.

Dimana, uang tersebut nantinya akan diberikan masing-masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara dan H Juarsah sebagai wakilnya.

"Satu kardus untuk Bupati satunya lagi untuk wakilnya. Tapi Saya tidak buka kardusnya pak, cuma tahu kalau itu isinya uang. Alfin yang bilang ke saya kardus itu berisi uang," ujar Edi Yansah saat menjawab pertanyaan hakim apakah tahu isi dari kardus air mineral tersebut.

Sebagai informasi, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang kedua dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemilik dan direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.

Adapun yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi yakni karyawan Robi di perusahaan miliknya, PNS Dinas PUPR Muara Enim dan pihak bank tempat terdakwa Robi melakukan pencairan uang yang kemudian digunakan untuk menyuap beberapa pihak.

Seperti diketahui Robi ditangkap atas kasus dugaan suap terhadap bupati Muara Enim Ahmad Yani beserta penyelenggara pemerintahan di kabupaten Muara Enim.

Suap itu dilakukan untuk memuluskan jalannya mendapatkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai hampir Rp. 130 juta.

Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mengaku bahwa Riza Umari yang merupakan ajudan Bupati sempat meminta uang untuk lahiran anak dan membeli mobil kepada dirinya. Robi mengatakan, Riza telah meminta uang sebesar Rp 283 juta. Uang tersebut untuk keperluan ajudan bupati.

"Robi bilang uang itu dipinjam. Setahu saya dia beli mobil Expander dan biaya lahiran anaknya. Itu berlangsung tahun ini, tapi saya lupa tanggalnya. Peminjaman itu bertahap," kata Robi, dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (26/11/2019). (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved