Berita Empat Lawang
Miliki Senjata Api Kecepek Laras Panjang, Kakek Samsudin Warga Empat Lawang Ini Diamankan Polisi
Anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, mendapatkan informasi bahwa ada warga yang memiliki Senjata api rakitan.
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Ketiga kalinya, Sat Reskrim Polres Empat Lawang kembali menangkap salah seorang pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira).
Tersangka atas nama Samsudin (65), petani warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang di pondok kebun milik tersangka di kawasan Talang Tanjung Ning.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail mengatakan, tersangka ditangkap pada (25/11/2019), sekira pukul 02.30 WIB
Dari hasil penyelidikan anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, anggota mendapat informasi bahwa ada salah satu warga yang berada di Talang Tanjung Ning Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang memiliki Senjata Api rakitan jenis Kecepek laras panjang.
• Lantai Besi Jembatan Kelumpang Patah, Warga Gantikan dengan Kayu, Berharap Dibangun Jembatan Beton
• Duel Sesama Tukang Ojek, Leo Tewas dengan Kondisi Sekujur Tubuh Dipenuhi Luka Tusuk Sajam
• JPU KPK Tunjukkan Buku Biru Bukti Pemberian Fee Kasus Suap PUPR Muaraenim, Ada Nama Omar dan Om Yes
Kemudian anggota Team Resmob Elang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah sampai di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pondok milik tersangka tersebut.
"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang, 18 Butir timah, 2 buah bambu,1 botol bahan pembuat obat peledak, 11 buah batre ABC kecil, 4 buah batre ABC sedang dan 1 buah senter," kata Ismail, Selasa (26/11/2019).
Setelah itu sambung Ismail, tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Samsudin beserta barang bukti langsung kita amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," katanya.(cr27)