Berita Empat Lawang

Miliki Senjata Api Kecepek Laras Panjang, Kakek Samsudin Warga Empat Lawang Ini Diamankan Polisi

Anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, mendapatkan informasi bahwa ada warga yang memiliki Senjata api rakitan.

Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AWIJAYA
Tersangka Samsudin ditangkap karena memiliki senjata api kecepek larang panjang. Kini Samsudin diamankan di Mapolres Empat Lawang beserta barang bukti Senpira, Selasa (26/11/2019). 

Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Ketiga kalinya, Sat Reskrim Polres Empat Lawang kembali menangkap salah seorang pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira).

Tersangka atas nama Samsudin (65), petani warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang di pondok kebun milik tersangka di kawasan Talang Tanjung Ning.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail mengatakan, tersangka ditangkap pada (25/11/2019), sekira pukul 02.30 WIB

Dari hasil penyelidikan anggota Team Resmob Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, anggota mendapat informasi bahwa ada salah satu warga yang berada di Talang Tanjung Ning Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang memiliki Senjata Api rakitan jenis Kecepek laras panjang.

Lantai Besi Jembatan Kelumpang Patah, Warga Gantikan dengan Kayu, Berharap Dibangun Jembatan Beton

Duel Sesama Tukang Ojek, Leo Tewas dengan Kondisi Sekujur Tubuh Dipenuhi Luka Tusuk Sajam

JPU KPK Tunjukkan Buku Biru Bukti Pemberian Fee Kasus Suap PUPR Muaraenim, Ada Nama Omar dan Om Yes

Kemudian anggota Team Resmob Elang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah sampai di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pondok milik tersangka tersebut.

"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang, 18 Butir timah, 2 buah bambu,1 botol bahan pembuat obat peledak, 11 buah batre ABC kecil, 4 buah batre ABC sedang dan 1 buah senter," kata Ismail, Selasa (26/11/2019).

Setelah itu sambung Ismail, tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Samsudin beserta barang bukti langsung kita amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," katanya.(cr27)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved