Per Hari Ini, tidak Ada Lagi Nama BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK.

Editor: Refly Permana
pontianak.tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

Per Hari Ini, tidak Ada Lagi Nama BPJS Ketenagakerjaan

SRIPOKU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK. Namun, badan hukum maupun lambang badan tidak berubah.

Adapun sejarah pendirian dua BPJS sejatinya memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Desember, 42 tahun yang lalu berdiri sebagai BUMN dengan nama PT Asuransi Tenaga Kerja atau disingkat PT Astek, lalu berubah lagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan semula bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang kemudian berubah seperti sekarang sesuai dengan amanat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Panggilan BPJAMSOSTEK sudah digaungkan satu bulan belakangan ini agar masyarakat lebih mudah menyebutkannya dan agar menjadi lebih dekat.

Ikut Pelatihan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

"Panggil kami BPJAMSOSTEK mulai sekarang," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja ketika menutup Turnamen BPJS Ketenagakerjaan Futsal Challange 2019 di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Ia mengatakan bahwa yang berubah hanyalah panggilan.

Pemprov Sumsel Dapat Mobil Operasional dari BPJS Ketenagakerjaan

Sementara badan hukum, lambang, dan semua yang terkait dengan administrasi formal tetap menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perubahan nama panggilan tersebut dirintis sejak 2016 ketika masyarakat, bahkan sebagian pejabat negara dan daerah acap keliru dengan badan penyelenggara jaminan sosial lainnya.

"Sebagian mereka bahkan menganggap bahwa kedua BPJS adalah lembaga yang sama tetapi dengan beberapa bidang pekerjaan atau program," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Panggil Kami BPJAMSOSTEK"

Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dilansir dari halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Ada dua kategori pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagi karyawan perusahaan dimana perusahaanlah yang mendaftarkan karyawan mereka dan yang kedua bagi pekerja mandiri.

Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved