Lapor Mang Sripo
Ikut Pelatihan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Berbayarkah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang baru saja di-PHK oleh perusahaan? Apa saja sy
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Kepada Yth Kepala kantor Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel. Berbayarkah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang baru saja di-PHK oleh perusahaan? Apa saja syarat mengikuti program pelatihan kerja tersebut?
08962721****
• Pemprov Sumsel Dapat Mobil Operasional dari BPJS Ketenagakerjaan
• Hari Terakhir BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim Gelar Lelang Nonsekusi Wajib melalui KPKNL Lahat
Jawaban:
Gratis
Bapak/Ibu pembaca Sriwijaya Post, terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami informasikan bahwa pelatihan vokasi bagi karyawan yang baru saja diberhentikan dari perusahaan tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, peserta pelatihan juga akan mendapat bantuan transportasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Program pelatihan tersebut merupakan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dinas tenaga kerja Sumsel.
Untuk mengikuti pelatihan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya minimal satu tahun. Calon peserta pelatihan kerja tidak boleh berusia lebih dari 40 tahun. Dan untuk pendaftaran program pelatihan pekerja tersebut bisa diakses dari aplikasi BPJSTKU.(mg3)
Arief Budiarto
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post