Nama Wabup dan Anggota DPRD Disebut

BREAKING NEWS Ini 22 Nama Anggota DPRD yang Disebut JPU Beserta Nominalnya

Jaksa dari KPK dalam dakwaannyab terhadap terdakwa penyuap Bupati Muaraenim menyebut 22 anggota DPRD Muaraenim yang diduga ikut menikmati uang suap.

Editor: Refly Permana
Tribun Sumsel.com/SHINTADW AGGRAENI
Robi Okta Fahlevi kontraktor yang menyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) Area lampiran 

11. Wilian Husin, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

12. Verra Erika, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

13. Mardiansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

14. Faizal Anwar, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

15. Eksa Heriawan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

16. Muhardi, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

17. Ahmad Fauzi, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

18. Fitrianzah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

19. Agus Firmansyah, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

20. Subahan, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

21. Irul, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

22. Hendly, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10 persne yang diberikan kepada Ahmad Yani.

Adapun rincian pemberian fee 5 persen yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Kasus Korupsi Bupati Muaraenim, Selain Fee Minta Lexus

Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved