Nama Wabup dan Anggota DPRD Disebut
BREAKING NEWS Ini 22 Nama Anggota DPRD yang Disebut JPU Beserta Nominalnya
Jaksa dari KPK dalam dakwaannyab terhadap terdakwa penyuap Bupati Muaraenim menyebut 22 anggota DPRD Muaraenim yang diduga ikut menikmati uang suap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aliran suap Robi Okta Fahlevi (35), terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muaraenim rupanya tidak hanya mengarah pada Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati. Namun sejumlah nama dilingkup pemerintahan termasuk Wakil Bupati dan 22 anggota DPRD Muara Enim juga disebut menerima aliran dana dari Robi yang merupakan Pemilik sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK dan sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019).
• Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya
"Atas komitemen 10 persen untuk Ahmad Yani, oleh Efin MZ Muchtar diberikan kepada H Juarsah (wakil Bupati Muara Enim) sebesar Rp. 2 miliar dan Rp4.850.000.000,00 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) diberikan ke 22 anggota DPRD Muara Enim atas arahan Ahmad Yani," ujar JPU KPK.
Dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap.
Adapun nama-nama tersebut yaitu :
• Video: Hadiri HUT Kabupaten Muaraenim, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Turunkan Angka Kemiskinan
1. Indra Gani sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
2. Ishak Juarsah, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
3. Darain, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4. Ari Yoga Setiaji, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
5. Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
6. Ermanadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
7. H.Marsito, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
8. Mardalena, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
9. Umam Fajri, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
10. Misran, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).