Polri Dilarang Pamer Kemewahan
Langgar Aturan Pamer Gaya Hidup Mewah, Status Polri Bisa Dicabut Hingga Kurungan Penjara
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosialatau di kehidupan nyata terancam diberi sanksi
SRIPOKU.COM - Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosialatau di kehidupan nyata terancam diberi sanksi. Tak main-main, sanksi yuang diberikan bisa berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Seperti diketahui, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
• Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir & Sanksi
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
• Rizieq Shibab Terancam Kena Sanksi Bila Terbukti Surat Cekalnya Palsu, Pihak Imigrasi Beber Fakta
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
• Sekda Lahat Tangkap Basah Dua Sejoli Remaja di Semak-Semak saat Patroli dan Begini Sanksi Diberikan
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.
• Lempar Botol Saat Hadapi Persib, Gubernur Kalteng Terancam Sanksi Komdis PSSI
Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya.
Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.