Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir & Sanksi

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Ilustrasi bayi baru lahir. Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Ini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir & Sanksi 

SRIPOKU.COM - Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019) siang.

"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.

Lagi, RS di Sumsel Kesulitan Bayar Obat Lantaran Tunggakan BPJS Kesehatan Hingga Rp 4 Miliar

Iqbal Anas Ma'ruf diminta komentarnya terkait salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Postingan tersebut menuai perhatian masyarakat.

Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.

Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahir.
Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahir. (Instagram)

Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Palembang, Warga Ramai-ramai Turun Dua Kelas Fasilitas

Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.

Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved