Pelaku Pencurian untuk Beli Narkoba adalah Adik Sendiri, Dafi Warga Lubuklinggau Lapor Polisi

Dafi tak tahan lagi melihat kelakuan adiknya yang kerap mencuri untuk membeli narkoba. Ia pun melaporkan adiknya ke polisi.

Editor: Refly Permana
ist
Ghanieza (25 tahun) saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dafi Selagi (35 tahun) warga Jl Garuda RT 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya Ghanieza (25 tahun) ke Polsek Lubuklinggau Barat. Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke polisi karena kesal lantaran ketagihan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.

Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi didampingi Kanitreskrim Aiptu Paisal mengatakan aksi pencurian itu terjadi Senin (18/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

"Dalam laporannya menyebutkan tersangka mengambil dua ekor ayam milik korban berikut dua tabung gas elpiji ukuran 5 Kg dari rumahnya," ungkap Suryadi, Selasa (19/11/2019).

Homestay Kontingen Palembang di Prabumulih Dibobol Maling, Polres Buru Pelaku Pencurian

Selanjutnya tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke pasar Lubuklinggau dan uangnya dipergunakannya untuk membeli narkoba.

"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersangka, bukan yang pertama melainkan sudah yang ke empat kalinya.

Maraknya Kasus Pencurian Motor, Polsek Lawang Kidul Gelar Razia Di Kawasan Penambangan Bukit Asam

Karena kesal orang tua dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.

Atas laporan itu, tersangka pun ditangkap dirumahnya tanpa perlawan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau untuk diproses hukum sebagai efek jera.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved