Wawancara Eksklusif

Kepala BPJS Palembang Drs M Ichwansyah Gani Soal Kenaikan Iuran: Tak Bisa Urus SIM Jika Berhenti

Dari kelas satu turun kelas dua ada 19 KK. Dari kelas satu turun kelas tiga ada 86 KK sedangkan dari kelas dua turun kelas tiga 133 KK

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala BPJS Palembang Drs M Ichwansyah Gani 

Setelah iuran naik tahun depan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sejak 15 hari terakhir, peserta BPJS di Palembang berbondong bondong turun kelas kepersertaan.

Per Senin (18/11) saja sudah ada 670 jiwa peserta yang turun kelas. Turunnya kelas peserta BPJS disinyalir karena warga tak mampu membayar iuran yang mengalami kenaikan.

Bagaimana cerita selengkapnya berikut petikan wawancara khusus dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Drs M Ichwansyah Gani.

Ada berapa peserta BPJS turun kelas sampai hari ini ?
Kami baru mendata pada bulan ini saja. Total sudah ada 238 KK dengan jumlah 670 jiwa yang sudah mengajukan turun kelas.

Kelas mana yang banyak turun Dari total 670 jiwa yang sudah mengajukan penurunan kelas ?
Dari kelas satu turun kelas dua ada 19 KK. Dari kelas satu turun kelas tiga ada 86 KK sedangkan dari kelas dua turun kelas tiga 133 KK

Apakah pihak BPJS membatasi peserta yang turun kelas ?
Tidak, ini hak peserta. Kalau mereka ajukan turun kelas maka akan kita kabulkan. Tapi tetap kita ingatkan.

Apakah data ini termasuk juga peserta yang mengubah datanya dari aplikasi ?
Tidak ini hanya peserta yang datang ke kantor saja, sedangkan dari aplikasi tidak dihitung.

Apa alasan peserta melakukan penurunan kelas ini ?
Alasannya karena peserta merasa tak sanggup untuk membayar iuran tahun depan yang mengalami kenaikan.

Dampak apa nantinya jika banyak peserta yang pindah ke kelas tiga ?
Jika peserta banyak yang pindah ke kelas tiga dikhawatirkan ruangan rumah sakit untuk kelas tiga selalu dalam kondisi penuh.

Bagaimana nasib untuk peserta kelas tiga apakah pasti tetap naik ?
Untuk kelas tiga masih dalam pembahasan, apakah tetap iuran semula atau dinaikan meski Perpres sudah dikeluarkan.

Jika nanti kelas tiga tidak jadi dinaikan apakah defisit BPJS bisa dibantu oleh kelas lainnya ?
Jika kelas tiga tidak jadi naik, maka defisit BPJS akan tetap terjadi. Tidak membantu defisit yang terjadi saat ini.

Apa solusi bagi masyarakat miskin yang tak sanggup bayar iuran BPJS ?
Pemerintah daerah harus menganggarkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana iuran tiap bulannya dibayar oleh Pemda masing masing. Dimana pesertanya diberikan untuk kelas tiga. Jadi pemerintah harus menghitung lagi kebutuhan untuk masyarakat untuk diikutkan menjadi PBI. Sehingga mereka tercover layanan jaminan kesehatan.

Apakah penurunan kelas juga terjadi kepada peserta dari perusahaan ?
Kalau dari perusahaan tidak terkena dampak. Sebab dari perusahaan yang gajinya Rp 8 juta ke atas yang baru terkena penyesuaian. Dibawa itu tidak terkena dampak.

Bagaimana jika peserta tidak hanya turun kelas tapi melainkan berhenti dari kepesertaan ?
Kami tidak khawatir dengan berhentinya peserta. Sebab BPJS ini jaminan kesehatan sosial. Namun jika nanti banyak peserta yang berhenti maka ada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 ayat 2 Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor ; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apakah sanksi itu akan diterapkan ?
Kalau pesertanya banyak yang berhenti kita bisa saja terapkan sanksi itu. Karena sekarang kita tidak pernah terapkan padahal aturannya sudah ada.

Sampai sekarang berapa jumlah kepesertaan BPJS di Cabang Palembang ?
3, 4 juta atau 83 persen hanya dua kabupaten kota pesertanya mencapai 95 persen UHC Palembang dan Muba. (axl)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved