Berita Musi Banyuasin
Memiliki Senjata Api Rakitan, Warga Batanghari Leko Muba Diamankan Polisi, Alasannya untuk Jaga-jaga
Memiliki satu pucuk senjata api rakitan (senpira), Yudi Priyanto (32) warga Musi Banyuasin harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Memiliki satu pucuk senjata api rakitan (senpira), Yudi Priyanto (32) warga Musi Banyuasin harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tersangka kedapatan anggota Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba memiliki senpi rakitan jenis pistol dan ditangkap ada Minggu (17/11) siang.
Di hadapan aparat kepolisian sektor Keluang, warga Dusun 1 Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba ini langsung mengakuinya.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu pucuk senpi rakitan jenis pistol silinder isi empat, satu butir amunisi aktif call 38, dua butir amunisi aktif call 5,56,dan satu tas sandang warna hitam adalah miliknya.
"Saat ini masih kita tangani, sebagai imbangan dalam OPS senpira 2019 dan akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, SH, MH pada humas.
• Sopir Travel Paksa Penumpang Lakukan Oral Sex, Diamankan di Polsek Pendopo Empatlawang
• Dua Pencuri Kabel Pertamina di Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Dilumpuhkan dengan Timah Panas
• Curi Barang Bosnya, Remaja Ini Ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang di Kediamannya Lampung
Dijelaskan Sapta, pihaknya menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung diteruskan dan langsung dilakukan penggerebekan di kebun milik Wak Li Desa Mekar Sari/Sp. 6 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas sandang warna hitam dan digantung di kayu di dekat tersangka, ditemukan tas berisi senjata api dan amunisi tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku," ungkapnya.
Terkait kepemilikan senpi tersebut pihaknya akan mempelajari sejumlah laporan terkait penggunaan senpi.
"Kita masih pelajari laporan yang ada, kalau saja senpi tersebut digunakan untuk tindak kriminalitas,"jelasnya.
Sementara, Yudi Priyanto mengakui bahwa senpi tersebut memang miliknya dan hanya untuk jaga-jaga saja.
"Hanya untuk pegangan saja pak bukan untuk yang lain,"ujarnya singkat. (dho)