Breaking News

Berita Palembang

Curi Barang Bosnya, Remaja Ini Ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang di Kediamannya Lampung

MF (16) warga Jalan Pringsewu Lampung diamankan Anggota Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang di Lampung.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
MF mengambil motor dan 3 unit ponsel bosnya di Palembang, tersangka ditangkap unit Pidana umum Polrestabes Palembang di kediamannya Lampung. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Akibat ulahnya mencuri barang milik bosnya Krisdiantoro (31) saat sedang tidur, MF (16) warga Jalan Pringsewu Lampung diamankan Anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Dipimpin langsung oleh Kasubnit Pidum, Ipda Andrian tersangka MF tidak berkutik saat akan diamankan di kediamannya yang berada di Lampung sekitar pukul 21. 00, Minggu (17/11), kemudian pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting mengatakan, pelaku ini diamankan atas laporan korban yang kemudian dilakukan Penyelidikan, dan diketahui keberadaan pelaku di Lampung.

"Kemudian Anggota kita langsung memburu keberadaan pelaku, dan didapati barang bukti berupa satu unit motor merk Yamaha Vega ZR Tahun 2009 dengan nopol BG 2933 UT Warna Merah Marun dengan STNK atas nama Ariansyah Suwandi, satu buah ponsel merek Xiaomi, sebuah dompet berisikan uang Rp 80.000 dan sebuah Vape elektrik," katanya, Senin (18/11).

Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada 16 November 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, dimana kejadiannya di rumah korban yang beralamat di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang.

Di saat korbannya tertidur lelap, pelaku yang tinggal satu atap dengan korban lantas mengambil barang berharga korban seperti motor, tiga ponsel, uang Rp 80 ribu hingga satu Vape rokok.

"Korban baru tersadar kalau barang miliknya sudah dicuri setelah terbangun dan melihat pelaku serta barang berharganya tidak ada lagi, atas ulahnya ini pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun," ungkapnya.

Sedangkan, pelaku MF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang berharga milik korban.

"Aksi nekat ini saya lakukan untuk bisa pulang ke Lampung, cuma dua ponsel yang saya jual yakni ponsel merk Vivo dan Oppo sebesar Rp 828 ribu dalam perjalanan pulang ke Lampung," katanya.

Sementara untuk motor dan Vape elektrik serta satu unit ponsel merk Xiaomi digunakan sendiri oleh pelaku.

"Untuk motor, satu ponsel merk Xiaomi dan Vape elektrik saya gunakan sendiri di Lampung," tutupnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved