Izin Usaha di Palembang Kini Makin Simpel, 30 Menit Kelar, Cukup Lakukan Langkah-langkah Ini
Dengan Online Single Submission, Pemeritanh Provinsi Sumsel menjanjikan masyarakat membuat izin usaha lebih efisien.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah kini mewajibkan pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (SOS). Pelaku usaha pun ditegaskan untuk dapat mengikuti aturan tersebut.
Andai ini bisa dilakukan, perizinan usaha dijamin akan lebih efisien dan cepat. Malah, cukup 30 menit, izin sudah bisa keluar.
• Tak Berlakukan Pajak 10 Persen, Pemkot Pagaralam Ancam Cabut Izin Usaha
Kabid Promosi DPMPTSP Citra Martikalini mengatakan, pada dasarnya pemerintah sudah mewajibkan agar daerah mulai menerapkan aturan yang ada di OSS per Juli 2018.
Namun, lantaran tahapan sosialisasi maka kewajiban penggunaan OSS baru bisa efektif pada pertengahan tahun 2019 kemarin.
• Beroperasi Ilegal, Pemprov Sumsel Cabut Izin Usaha Pertambangan Ratusan Perusahaan Batubara
"Prosesnya sebenarnya mudah dan cepat. Dari proses awal pendaftaran sampai selesai itu cuma 30 menit bisa langsung dicetak sendiri.
Asalkan semua syarat dan kelengkapan data perusahaan jelas/valid, satu lagi email-nya harus aktif karena mau pelaporan usaha dll menggunakan email dan password yang sama," jelasnya saat dijumpai di Grand Atyasa, Selasa (12/11/2019)
Menurutnya, sistem pengajuan izin OSS lebih ketat karena harus ada sinkronisasi data yang akurat, mulai dari NPWP yang aktif dan tidak memiliki nomor BPJS yang jelas.
• Bapenda Ogan Ilir Bertindak Tegas Ancam Cabut Izin Usaha Restoran Jika tidak Membayar Pajak
"Mau badan usaha atau perorangan data perusahaan semua harus jelas. Tidak akan selesai fase pembuatan perizinannya jika ada yang tidak benar/valid," tegasnya.
Selain itu melalui OSS, terdapat layanan pengajuan izin komitmen.
Dimana, nomor izin usaha bisa dikeluarkan terlebih dahulu namun mereka yang mengajukan wajib melengkapi persyaratan pengajuan izin ke DPMPTSP dengan kurun waktu yang ditentukan.
• Ini Konsekuensi Bagi Wajib Pajak tak Bayar PBB, Mulai dari Penyegelan Sampai Cabut Izin Usaha
"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum lengkap maka dinyatakan batal," ujarnya.
Dijelaskan Citra, sebagai OPD yang berwenang yang mengeluarkan izin.
Pihaknya memiliki data hasil izin yang telah dikeluarkan untuk pelaku usaha di Kota Palembang.
• Berita Pagaralam - Buat Izin Usaha, Masyarakat Pagaralam Cukup ke Kantor Camat GRATIS!
Sejauh ini perizinan yang dikeluarkan dalam pertahun mencapai 21 ribu, namun terhitung hingga 31 Oktober jumlah izin yang dikeluarkan sebanyak 18 ribuan.