Buya Menjawab
Sholat Lihurmatil Wakti
apa yang dimaksud sholat lihurmatil wakti, kapan pelaksanaanya dan apa hukumnya. Tolong penjelasannya Buya.
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, apa yang dimaksud sholat lihurmatil wakti, kapan pelaksanaanya dan apa hukumnya. Tolong penjelasannya Buya. Terimakasih.
0852 733 2XXXX
• Keutamaan Sholat Jumat, Waktu Mustajab Berdoa & Dosa Diampuni, Lengkap Niat Serta Doa Sholat Jumat
• Sudah Sholat Istisqo Tapi Hujan Belum Turun
Jawab:
Waa’alaikumussalama.wr.wb.
Sholat lihurmatil wakti adalah sholat Fardhu yang dilakukan di atas kendaraan setelah masuk waktu sholat. Sholat di atas kendaraan seperti kereta api, bus atau pesawat udara mengandung permasalahan; Karena Rasulullah saw. hanya melakukan sholat Sunnah saja di atas kendaraan. Apabila akan melaksanakan sholat fardhu Rasulullah saw. turun dari kendaraan.
Ketika kendaraan tidak bisa turun, sedangkan waktu sholat sudah tiba, maka menurut mazhab Syafi'i diwajibkan melaksanakan sholat dengan kondisi seadanya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti) walaupun dengan bertayammum. Dan setelah sampai di tempat tujuan mengulangi melaksanakan sholat yang dilakukan di atas kendaraan (I'aadah).
Tayammum di pesawat terdapat 2 pendapat: (1) Sah tayammum di pesawat bagi yang meyakini ada debu yang menempel di dinding pesawat atau di sandaran kursi. (2) Tidak sah tayammum di pesawat karena tidak ada debu yang dapat dikategorikan, SHO’IIDAN Thoyyiba, debu yang jelas wujud dan kebersihannya. Tayammum hanya boleh untuk 1 kali sholat fardlu, sehingga bagi yang sholat jama’ bertayammum 2 kali. Walaupun sebagian fuqoha membolehkan satu kali tayammum untuk beberapa sholat fardlu.
Cara bertayammum di pesawat. Niat Tayammum: NAWAITU TAYAMMUMA LI ISTIBAAHATI SHSHOLAAH FARDHOLLILLAAHI TA’AALA. "Aku bertayammum untuk membolehkan sholat fardlu karena Allah”.
Setelah itu tepukkan/tempelkan kedua tangan di sandaran kursi pesawat di hadapan kita atau di dinding pesawat, lalu kedua telapak tangan sapukan/usapkan dari rambut (jidat) sampai dagu dari daun telinga sebelah kanan sampai daun telinga sebelah kiri secara merata. Berikutnya tepukkan atau tempelkan pula kedua telapak tangan ke belakang sandaran kursi dihadapan kita (yang belum ditepuk) pada bagian yang lain dan usapkan telapak tangan kiri pada telapak tangan kanan dari ujung jari sampai siku secara merata, dan telapak tangan kanan menyapu tangan kiri dari ujung jari sampai siku secara merata.
Cara berikutnya bertayamum dengan satu kali tepuk/tempelkan kedua tangan pada belakang kursi atau dinding pesawat, lalu kedua tangan disapukan dari ujung rambut (jidat) sampai dagu, kemudian dari daun telinga sebelah kanan sampai telinga sebelah kiri kemudian telapak tangan kiri menyapu telapak tangan kanan dari ujung jari sampai pergelangan tangan dan telapak tangan kanan menyapu tangan kiri dari ujung jari sampai kepergelangan tangan. Usap-usapan tersebut dilakukan secara merata.
Sholat di pesawat terdapat perbedaan pendapat mazhab:
(1) Menurut Imam Hanafi, tidak ada kewajiban sholat tapi harus mengqadla’ setelah sampai di tempat tujuan.
(2) Menurut Imam Malik, tidak ada kewajiban sholat dan tidak perlu mengqodlo.
(3) Menurut Imam Syafi’i, sah sholatnya lihurmatil wakti (sholat menghormati waktu) akan tetapi mengulang sholat lagi (i’aadah) setelah sampai di tujuan. Karena itu, ketika tiba waktu sholat padahal masih dalam perjalanan yang kendaraannya mengalami kesulitan berhenti dan turun untuk melaksanakan sholat fardhu, maka dengan kondisi seadanya, yaitu bertayammum dan sholat dengan posisi duduk karena menghormati waktu ( lihurmati wakti). Hal ini sebagai respon dari perintah Rasulullah Saw. "Fa ainama adroktumus sholata fashollu".. Artinya;" Maka dimana saja kalian bertemu waktu sholat, sholatlah kamu".(HR.Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian sholat yang dilaksanakan kurang sempurna, oleh karena itu, ketika sampai di tempat tujuan diwajibkan melakukan sholat (i'aadah) mengulangi sholat-sholat yang dilaksanakan di atas kendaraan.
(4) Menurut Imam Hambali, sah sholat tanpa diulang (i’aadah) setelah sampai di tempat tujuan dengan ketentuan:
* Sholatnya dalam posisi duduk.
* Sholat dengan isyarat, gerak sholatnya sesuai dengan kemampuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sholat-dalam-kendaraan-sholat-dalam-pesawat.jpg)