Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Pernah Gugat Polda Bali,Ahli IT & Daftar Kejahatannya
Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Pernah Gugat Polda Bali,Ini Keahlian & Daftar Kejahatannya, bikin geram AS.
"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.
4. Diduga Lakukan Jumlah Kejahatan
Berdasarkan data yang dilansir dari aceh.antaranews.com, bahwa diduga banyak Daftar Kejahatan Rabie Abderahman Ayad dan terungkap keahlian Istimewa pria asal Lebanon ini.
Selain laporan pemerintah Amerika, Polda Bali juga menggunakan surat-surat lain untuk menetapkan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka.
Di antaranya bahwa Rabie Abderahman Ayad disangka sebagai salah satu anggota organisasi bermama carder.su.
Yakni organisasi yang memperdagangkan data kartu kredit curian, dan identitas palsu, cuci uang,
Juga melakukan kejahatan komputer termasuk peretasan dan penggunaan virus komputer.
Rabie tercatat pernah mempraperadilankan Polda Bali, sebagai status Pemohon
Diduga ditengarai memiliki peran dalam organisasi tersebut, yakni sebagai vendor yang memberikan data akun kartu kredit pada anggota lain.
Adapun pengajuan prapradilan kala itu, Rabie Ayad Abderahman yakni dengan alasan ada dugaan salah identikasi soal identitasnya.
Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Rabie Ayad Abderahman, Erwin Siregar selaku kuasa hukum bahwa,
Rabie Abderahman Ayad selaku pemohon praperadilan saat ditemui di Denpasar, Jumat, mengatakan termohon (Polda Bali Cq Dit. Reskrimum) tidak pernah memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.
"Pemohon datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur bersama istrinya Naila Wehbe pada 16 April 2018, namun Rabie Abderahman Ayad ditangkap termohon karena diduga menjadi subyek red notice tentang informasi buronan interpol Washington atas nama Roy Ayad," ujarnya.
Ia mengatakan, "subyek red notice" dan berita faksimili yang dilakukan pada hubungan internasional ini terjadi, karena adanya permintaan Pemerintah Amerika yang mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad.
Namun yang ditangkap justru pemohon praperadilan, yakni Rabie Abderahman Ayad yang telah ditahan di LP Kerobokan Kelas IIA sejak 19 April 2018.