Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Pernah Gugat Polda Bali,Ahli IT & Daftar Kejahatannya
Buronan Interpol AS Diduga Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Pernah Gugat Polda Bali,Ini Keahlian & Daftar Kejahatannya, bikin geram AS.
"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
2. Ditangkap 19 April 2018
Diungkapkan Didik bahwa, Rabie Ayad Abderahman ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.
Maka itulah Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie.
Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
3. Beda Nama Gagal Diekstradisi
Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie Ayad Abderahman.
Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.
Setelah itu, Rabie Ayad Abderahman dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.
"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.