Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar, Uang Apa Itu?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.

Editor: Refly Permana
Kompas.com
Mantan Menkopolhukam Wiranto dan Menkopolhukam Mahfud MD berpose bersama usai serah terima jabatan di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) 

Adi juga menjelaskan, gugatan ini murni urusan personal antara Wiranto dan Bambang, meski keduanya pernah menjadi petinggi di Partai Hanura.

Ia juga meminta jajaran Partai Hanura saat ini untuk tak ikut campur atau bersikap berlebihan dalam perkara ini.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.

Hingga saat ini belum ada komentar dari Bambang sebagai pihak tergugat. Kompas.com masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Bambang Sujagad Susanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Nyatakan Uang Titipan Wiranto ke Tergugat adalah Hasil Usaha"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved