Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar, Uang Apa Itu?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto.
SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.
Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.
"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.
Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.
Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni dengan nilai sekitar Rp 18,50 miliar.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.
Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menjelaskan, uang 2,31 juta dollar Singapura yang dititipkan ke Bambang Sujagad Susanto merupakan uang hasil usaha Wiranto.
Uang ini menjadi pokok gugatan wanprestasi Wiranto terhadap Bambang, lantaran melanggar surat perjanjian tertanggal 24 November 2009.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana. Beliau kan usaha," kata Adi Warman saat dihubungi, Kamis (5/11/2019).
"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget, lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," ujar dia.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun, kenyataannya sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
Menurut Adi, Bambang menyampaikan berbagai macam alasan.
"Karena itu maka kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," kata dia.
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu, Wiranto meminta Bambang agar mengembalikan uang 2,31 juta dollar Singapura tersebut.
Adi juga menjelaskan beberapa petitum gugatan lainnya, seperti meminta Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Kemudian, Wiranto juga menggugat Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah itu menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank. Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga"
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cidera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," kata dia.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," ucap Adi.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.
"Iya masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
Adi juga menjelaskan, gugatan ini murni urusan personal antara Wiranto dan Bambang, meski keduanya pernah menjadi petinggi di Partai Hanura.
Ia juga meminta jajaran Partai Hanura saat ini untuk tak ikut campur atau bersikap berlebihan dalam perkara ini.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Hingga saat ini belum ada komentar dari Bambang sebagai pihak tergugat. Kompas.com masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Bambang Sujagad Susanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Nyatakan Uang Titipan Wiranto ke Tergugat adalah Hasil Usaha"