Mantan Hakim Agung Ini Layak Jadi Dewas KPK, Pernah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Presiden Soeharto!

Pernah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Presiden Soeharto, Mantan Hakim Agung Ini Layak Jadi Dewas KPK!

Editor: Welly Hadinata
Serambi Indonesia
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). SERAMBI/M ANSHAR 

Mantan Hakim Agung Ini Layak Jadi Dewas KPK, Pernah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Presiden Soeharto!

SRIPOKU.COM - Pernah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Presiden Soeharto, Mantan Hakim Agung Ini Layak Jadi Dewas KPK.

Nama mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, mengatakan Artidjo dan Busyro Muqoddas layak menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

 Menurut Pujiyono, Artidjo dan Busyro diketahui memiliki integritas, berpihak kepada pemberantasan korupsi, dan tidak memiliki resistensi terhadap pemberantasan korupsi.

"Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut presiden harus dapat memilih orang yang memiliki kapabilitas dan aksebtabilitas yang tinggi. Jika tidak, dugaan bahwa KPK akan dilumpuhkah atau dimatikan semakin tinggi," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).

9 Tahun Berumah Tangga, Anang Hermansyah & Ashanty Ternyata Nyaris Cerai Setahun Pertama Gegara Ini!

Porwil X di Bengkulu Tinggal Tiga Hari, Sumsel Masih Tertahan di Peringkat

Kabar Gembira untuk Pecinta Swafoto, Taman Kota di Simpang 5 DPRD Sumsel akan Ditanami Ulang

Lalu siapakah sosok Artidjo?

Artidjo dikenal sebagai "musuh" para koruptor selama 18 tahun bertugas di MA.

Putusan Artidjo yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim pada tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.

Artidjo pensiun, saat memasuki usia 70 tahun.

Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta, kemudian mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Praktik hukumnya difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved